Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

38

pada peraturan hukum internasional, nasional, dan kehendak
masyarakat.

         1. Tujuan perlindungan Pengetahuan Tradisional dan
         Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) secara hukum
         internasional adalah untuk pelestarian, sedangkan
         perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
         Tradisional (PTEBT) dalam hukum nasional adalah
         konsekuensi dari pelestariannya.

         2. Secara hukum internasional, Hak Kekayaan Intelektual
         (HKI) atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
         Tradisional (PTEBT) harus mengatur Penggalian dan
         pemeliharaan, serta Pelestarian dan pengembangan
         Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
         (PTEBT).

         3. Secara hukum nasional, Hak Kekayaan Intelektual
         (HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan
         Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) harus mengatur
         komersialisasi dan perlindungan Hak Cipta dan Pengetahuan
        Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT).

        4. Berdasarkan Kehendak masyarakat, perlindungan Hak
         Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas
         Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
         (PTEBT) harus didahului oleh:

                  a) Pengakuan dari pemerintah secara internasional
                  bahwa Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
                  Tradisional (PTEBT) adalah milik bangsa Indonesia.

                  b) Pengakuan dari pemerintah bahwa masyarakat
                  atau komunitas adat adalah pemangku kepentingan
                  bagi keberlangsungan seniman dan kesenian
                  tradisional.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15