Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
38
pada peraturan hukum internasional, nasional, dan kehendak
masyarakat.
1. Tujuan perlindungan Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) secara hukum
internasional adalah untuk pelestarian, sedangkan
perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) dalam hukum nasional adalah
konsekuensi dari pelestariannya.
2. Secara hukum internasional, Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) harus mengatur Penggalian dan
pemeliharaan, serta Pelestarian dan pengembangan
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT).
3. Secara hukum nasional, Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) atas Hak Cipta dan atas Pengetahuan Tradisional dan
Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT) harus mengatur
komersialisasi dan perlindungan Hak Cipta dan Pengetahuan
Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional (PTEBT).
4. Berdasarkan Kehendak masyarakat, perlindungan Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atas Hak Cipta dan atas
Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional
(PTEBT) harus didahului oleh:
a) Pengakuan dari pemerintah secara internasional
bahwa Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya
Tradisional (PTEBT) adalah milik bangsa Indonesia.
b) Pengakuan dari pemerintah bahwa masyarakat
atau komunitas adat adalah pemangku kepentingan
bagi keberlangsungan seniman dan kesenian
tradisional.