Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

23

 keselamatan dari ancaman tindakan kejahatan di laut. Disamping itu
 banyak penduduk pesisir pantai yang masih miskin sehingga banyak
 melakukan kegiatan yang melanggar hukum dilaut, dimana unsur
 pengamanan banyak tidak dapat mengawasi semua garis pantai
sepanjang 80.781 Km atau 2 kali panjang garis khatulistiwa.

c. Tinjauan Gatra Sumber Kekayaan Alam (SKA).

           Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic State)
dianugerahi Sumber Kekayaan Alam (S K A ) yang melimpah yang
dapat digunakan untuk mendukung kesejahteraan seluruh warga
negara Indonesia. S K A yang melimpah tersebut perlu dikelola
dengan baik dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup demi berkelanjutan pembangunan. Pengeloaan
S K A tidak boleh bertentangan dengan tujuan negara, sebagaimana
tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan U U D NRI 1945, pasal 33
(2) yang mengatur “cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
N e g a r a Demikian pula pada Pasal 33 (3) yang mengatur “Bum i
dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemak­
muran rakyat V

           S K A yang terkandung di perairan Indonesia yang sangat
spesifik memiliki keaneka-ragaman baik hayati atau sumberdaya
yang dapat pulih kembali (remewable resources) berupa jenis biota
laut seperti ikan, coral, seaweed dan lain-lain dan sumberdaya non
hayati sumberdaya yang tidak dapat pulih kembali (non-remewable
resources) seperti kandungan bahan mineral, minyak dan gas di
dasar laut. Dalam kehidupan sehari-hari sumber daya yang dapat
pulih maupun yang tidak dapat pulih, sering dieksploitasi secara
terus menerus tanpa batas sehingga banyak wilayah laut mengalami
over exploitation, dan untuk mengatasi serta mengembalikannya ke
kondisi semula dibutuhkan waktu yang sangat lama. Demikian juga
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16