Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
41
pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan
pengusahaan prasarana dilakukan oleh Badan Usaha
sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun
melalui kerja sama. Pada prakteknya hal ini sulit untuk
terlaksana dengan baik mengingat prasarana perkeretaapian
membutuhkan investasi yang tinggi, dan pengembalian
investasi yang lama.Untuk pengoperasian sarana saja
seringkali badan usaha mengalami kerugian apalagi untuk
penyelenggaraan prasarana.
2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru
Pengembangan Logistik Nasional.
Menurut Primiana (2012) terdapat dua catatan kelemahan
cetak biru sistem logistic nasional yaitu :
a) Tidak tersedianya data terkini tentang kondisi riil seluruh
infrastruktur dan kebutuhannya selama periode
pengembangan sistem logistik
b) Tidak tampak aktivitas utama secara lengkap dari seluruh
komoditas penggerak utama
Dalam perpres dimaksud, Kementerian Perdagangan telah
menetapkan komoditas produk ekspor non-migas yaitu 10
(sepuluh) komoditas unggulan, 10 (sepuluh) komoditas
potensial dan 3 (tiga) komoditas strategis yang menjadi
perhatian pemerintah. Sementara itu Kementerian
Perindustrian menetapkan 13 jenis industri yang menjadi
indikator kinerja industri nasional.Berdasarkan dua jenis fokus
utama komoditas yang telah ditetapkan tersebut. Tidak ada
atau belum ada kebijakan nasional mengenai komoditas apa
yang harus diperhatikan aliranya dalam sistem logistik
nasional untuk menunjang daya saing ekspor.