Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

41

     pengoperasian prasarana, perawatan prasarana, dan
     pengusahaan prasarana dilakukan oleh Badan Usaha
     sebagai penyelenggara, baik secara sendiri-sendiri maupun
     melalui kerja sama. Pada prakteknya hal ini sulit untuk
     terlaksana dengan baik mengingat prasarana perkeretaapian
     membutuhkan investasi yang tinggi, dan pengembalian
    investasi yang lama.Untuk pengoperasian sarana saja
    seringkali badan usaha mengalami kerugian apalagi untuk
    penyelenggaraan prasarana.
2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru
    Pengembangan Logistik Nasional.
    Menurut Primiana (2012) terdapat dua catatan kelemahan
    cetak biru sistem logistic nasional yaitu :
    a) Tidak tersedianya data terkini tentang kondisi riil seluruh

        infrastruktur dan kebutuhannya selama periode
        pengembangan sistem logistik
    b) Tidak tampak aktivitas utama secara lengkap dari seluruh
        komoditas penggerak utama
    Dalam perpres dimaksud, Kementerian Perdagangan telah
   menetapkan komoditas produk ekspor non-migas yaitu 10
   (sepuluh) komoditas unggulan, 10 (sepuluh) komoditas
   potensial dan 3 (tiga) komoditas strategis yang menjadi
   perhatian pemerintah. Sementara itu Kementerian
   Perindustrian menetapkan 13 jenis industri yang menjadi
   indikator kinerja industri nasional.Berdasarkan dua jenis fokus
   utama komoditas yang telah ditetapkan tersebut. Tidak ada
   atau belum ada kebijakan nasional mengenai komoditas apa
   yang harus diperhatikan aliranya dalam sistem logistik
   nasional untuk menunjang daya saing ekspor.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16