Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
dirumuskan persoalan pokok yang ditemukan dalam penataan sistem
logistik nasional yang dapat dikelompokkan dalam 4 (empat)
persoalan sebagai berikut:
a. Belum lengkapnya tata ruang untuk sistem logistik
Tata ruang merupakan acuan dalam pembangunan sarana dan
prasarana logistik nasional. Rencana tata ruang memberikan
gambaran bagaimana konektivitas dan keterkaitan antar moda
transportasi dalam sistem logistik. Namun berdasarkan data
Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum
Republik Indonesia pada tahun 2013 baru 297 dari 464
kota/kabupaten yang telah menyelesaikan peraturan daerah tentang
rencana tata ruang kota/kabupaten, serta baru 14 dari 33 propinsi
yang telah menyelesaikan peraturan daerah tentang rencana tata
ruang propinsi.
Perda tentang tata ruang dapat dijadikan acuan prioritas
pembangunan sarana dan prasarana sistem logistik nasional,
misalnya dimana selayaknya dibangun pelabuhan pengumpan dan
pengumpul untuk distribusi barang dengan aliran yang efisien,
dimana harus dibangun jalan arteri, dimana harus dibangun sarana
angkutan multimoda dan sebagainya sehingga sistem logistik
menjadi satu kesatuan yang utuh dan efisien. Keterlambatan
penyelesaian perda ini dapat menghambat pengembangan sistem
logistik nasional yang ditargetkan oleh pemerintah.
Baru sekitar 80 persen daerah telah mendapat persetujuan
subtansi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terkait
penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seharusnya
sampai batas waktu 2010 lalu rancangan RTRW sudah ditetapkan
sebagai Perda.63 Dengan demikian sejak diundangkan tahun 2007
sampai dengan tahun 2013 untuk perda tata ruang daerah saja
63 http://jgreenmetro2050.com/berita-153-dirien-akui-20-persen-daerah-belum-miliki-perda-tata-
ruang.html. Jumat 9 November 2012 diakses tanggal 26 Juli 2013