Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
belum selesai. Untuk menyelesaikan perda tata ruang yang umum
saja daerah masih belum selesai sehingga akan menghambat
evaluasi integrasi khusus jaringan transportasi yang memperhatikan
efisiensi transportasi dan logistik yang mempertimbangkan
keunggulan daerah dan pengembangan komoditas daerah
b. Masih lemahnya aturan perundangan tentang logistik
Peraturan perundangan tentang logistik pada umumnya
mengatur operasi di masing-masing moda transportasi atau
sektornya masing-masing sehingga belum ada koneksi yang kuat
pada pengaturan secara terintegrasi. Walaupun telah ada aturan
angkutan multimoda sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM.8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Angkutan Multimoda, tetapi belum ada prosedur dan
dokumen bagi barang yang berpindah moda transportasinya.
Prosedur dan dokumen multimoda ini merupakan kunci untuk
menciptakan sistem logistik yang efisien dan biaya murah. Peraturan
perundangan tentang logistik meliputi banyak peraturan sehingga
berpotensi mengalami tumpang tindih, pertentangan, ketiadaan
pasal pengaturan tema tertentu dan kesim pangsiuran dalam
pelaksanaan, misalnya dalam aturan tentang pembangunan dry port
di daerah, siapa yang menentukan tarif dan bagaimana memperoleh
nomor registrasi pelabuhan darat? 64
Masih lemahnya aturan perundangan tentang logistik secara
khusus dapat disampaikan sebagai be riku t:
1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian.
Pada pasal 17 undang-undang 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian mengatur bahwa penyelenggaraan prasarana
perkeretaapian umum yang meliputi pengadaan prasarana,
64http://www.eauator-news.com/kalbar-rava. Rabu 21 November 2012, Pembangunan Dry
Port dikelola Swasta.