Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

39

Maraknya konflik sosial yang terjadi selama ini tidak terlepas dari
lemahnya deteksi dini dan cegah dini dari aparatur intelijen di daerah
untuk mendeteksi secara dini setiap gejala-gejala yang timbul dan
sebagai akibatnya konflik sosial menjadi besar dan membutuhkan
tenaga dan dana yang cukup besar dalam penanganannya.
Sejatinya jika para pemimpin formal di daerah lebih jeli dalam
penanganan konflik sosial, para pemimpin informal tersebut
sebetulnya dapat diberdayakan untuk melaksanakan deteksi dini dan
cegah dini, karena dengan kedekatannya dengan masyarakat maka
kemungkinan untuk mengetahui secara dini terhadap gejala konflik
sosial yang timbul tentunya akan lebih mengerti, namun hal tersebut
saat ini belum diberdayakan dengan baik. Pemimpin formal lebih
cenderung penanganannya dengan pendekatan keamanan
(security) sementara dalam hal pemberdayaan para pemimpin
informal hanya setelah masalah timbul dan kadarnya juga masih
terbatas.

f. Belum Adanya Regulasi Peraturan Perundangan-
undangan yang mengatur tentang pentingnya pemberdayaan
Pemimpin Informal.

          Eksistensi pemberdayaan pemimpin informal dalam
penanganan konflik sosial yang terjadi di daerah dipandang memiliki
peran yang cukup signifikan. Namun demikian, eksistensi dan
pemberdayaan pemimpin informal ini tentunya harus diikuti oleh
adanya regulasi yang akan menjadi payung hukum dan pedoman
dalam melakukan optimalisasi peran pemimpin informal sebagai
bagian dari upaya penanganan konflik sosial yang lebih baik dan
memperkokoh Tannas. Selama ini belum terdapat peraturan
perundang-undangan yang secara spesifik dan komprehensif dapat
menjadi payung hukum bagi optimalisasi peran pemimpin informal
di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan peran pemimpin informal
belum dapat berlangsung secara optimal, sehingga terjadi
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14