Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

36

dalam hai penanganan konflik sosial yang terjadi dan semakin
meningkat intensitasnya. Namun demikian patut disayangkan, pada
kenyataannya justru sering mispersepsi antara Pemda dengan
masyarakat, padahal sejalan dengan gerakan reformasi dan Otda
yang berkembang dewasa ini telah memberikan keleluasaan bagi
Pemda untuk mengatur dan mengurus kepentingan daerahnya
berdasarkan aspirasi masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai
kearifan lokal. Kearifan iokal merupakan suatu tatanan nilai dan
menjadi pedoman hidup yang dimiliki bagi masing-masing kelompok
masyarakat di daerah. Nilai-nilai tersebut memiliki corak dan
karakteristik masing-masing yang berbeda, meskipun kelihatan
terdapat beberapa kesamaan dalam keragaman tatanan antara
kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat atau
suku bangsa lainnya namun sesungguhnya jika ditelaah secara
mendalam tentunya ada perbedaannya.

         Perlu diketahui bahwa pada kenyataannya suatu kelompok
masyarakat atau suku bangsa akan lebih mudah menerima dan
memahami permasalahan yang terjadi manakala pendekatan yang
dikedepankan adalah melalui kearifan lokal yang ada. Oleh karena
itu dalam rangka aktualisasi nilai-nilai kearifan lokal dalam upaya
penanganan konflik sosial yang terjadi membutuhkan keterlibatan,
pengaruh dan pemberdayaan para pemimpin informal. Keberadaan
para pemimpin informal di beberapa daerah sebetulnya telah
diakomodir dalam pertemuan terkait forum komunikasi pimpinan
daerah dan kegiatan lainnya di daerah namun sering kali
kehadirannya dalam forum tersebut hanya sebatas untuk
menjembatani aspirasi rakyat dengan pemerintah yang belum
berjalan baik dan kepentingan lainnya sementara yang menyangkut
dalam penanganan konflik sosial yang terjadi keberadaan para
pemimpin informal yang ada di daerah justru belum diberdayakan
secara optimal karena pemerintah lebih mengedepankan
pendekatan keamanan ~(security). Keberadan pemimpin informal
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11