Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

76

c. Strategi-3. Mengoptimaikan peran pemimpin informal
dalam penanganan konflik sosial di daerah untuk menyandingkan
nilai-nilai kearifan lokal melalui evaluasi dan menata kembali
pemberdayaan pemimpin informal, pemberdayaan pemimpin
informal dalam forum koordinasi pimpinan daerah, penggalian
kembali nilai-nilai kearifan lokal dan aktualisasi keteladanan dari
para pemimpin informal.

d. Strategi-4. Mewujudkan penanganan konflik sosial yang
sinergitas untuk menghilangkan ego sektoral dan memberikan peran
yang komfrehensif bagi pemimpin informal dan semua stakeholders
serta komponen masyarakat lainnya sehingga didapatkan
keterpaduan penanganan konflik melalui penyamaan persepsi dan
cara pandang, perumusan pola penanganan konflik yang sinergitas
dan koordinasi yang baik dan berkesinambungan dengan
pemberdayaan pemimpin informal.

e. Strategi-5. Terselenggaranya penanganan konflik sosial
yang tidak menonjolkan pendekatan keamanan untuk menghindari
kemungkinan jatuhnya korban yang lebih besar melalui evaluasi
penanganan konflik yang menonjolkan pendekatan keamanan,
perumusan pokok-pokok penanganan konflik dengan pendekatan
dialogis damai, mendahulukan penerapan persuasif dan komunikatif,
menggali nilai-nilai kultural dan harmonisasi hubungan masyarakat
dengan pemberdayaan pemimpin informal.

f. Strategi-6. Menghasilkan regulasi perundang-undangan
untuk menghindari adanya keraguan dan adanya payung hukum
bagi pemerintah dalam melaksanakan pembinaan/pemberdayaan
pemimpin informal dalam penanganan konflik sosial melalui evaluasi
terhadap regulasi yang mengatur tentang pelibatan Todat, Tomas
dan Toga, pembahasan regulasi di tingkat daerah maupun pusat,
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15