Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

25. Kebijakan.
         Pada hakekatnya kebijakan merupakan suatu rumusan strategis

berupa rumusan umum dan merupakan gagasan yang digunakan untuk
mengarahkan semua langkah yang perlu dilaksanakan untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Kebijakan berisikan pokok-pokok pikiran
pemecahan persoalan dan merupakan jawaban pokok-pokok persoalan
yang telah dirumuskan sebelumnya. Dalam konteks ketatanegaraan
kebijakan dibuat oleh pemeritah setelah melaui mekanisme yang telah ada.
Proses pembentukan kebijakan dimulai dari penerimaan aspirasi, tuntutan
dan kebutuhan masyarakat yang merupakan suatu masukan untuk
selanjutnya diolah dan dikeluarkan menjadi suatu kebijakan untuk
mengakomodir aspirasi dan tuntutan masyarakat sebelumnya. Dalam
konteks optimalisasi peran pemimpin informal guna penanganan konflik
sosial di daerah dalam rangka Tannas, proses pembentukan kebijakan
diarahkan pada pelibatan seluruh elemen masyarakat, baik itu pemimpin
informal maupun elemen masyarakat lainnya serta aparatur pemerintahan
terkait. Formulasi kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat mendukung
keberadaan pemimpin informal secara maksimal dalam mewujudkan upaya
penanganan konflik sosial yang lebih baik sehingga dapat berkontribusi
positif untuk memperkuat Tannas. Proses pembentukan kebijakan
hendaknya merujuk kepada analisa tentang pemberdayaan pemimpin
informal dalam penanganan konflik sosial dengan mencakup aspek sosial
budaya, politik, ekonomi dan aspek terkait lainnya, sehingga kebijakan
yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif dan dapat digunakan untuk
menangani persoalan yang berhubungan dengan pembinaan pemimpin
informal dan pemberdayaannya dalam penanganan konflik sosial di
daerah. Berdasarkan analisa di atas, maka rumusan kebijakan yang
ditetapkan adalah:

"Optimalkan peran pemimpin informal dalam penanganan konflik sosial
di daerah.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13