Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

94

antara regulasi yang sudah ada dengan regulasi yang barn
dirancang. Melalui upaya identifikasi dan sinkronisasi, maka
kebijakan yang dihasilkan nantinya diharapkan akan dapat
menciptakan keselarasan hukum dan tertib administrasi
ketatanegaraan yang baik.

4) Pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkumham
melaksanakan sosialisai terhadap regulasi yang telah
dihasilkan secara luas kepada Pemda dan para pemimpin
informal serta elemen masyarakat lainnya yang ada di daerah
untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam dan utuh
tentang isi regulasi yang dibuat dan untuk menghindari
adanya kesalahan penafsiran terhadap aturan-aturan yang
ada di dalam regulasi tersebut. Dengan adanya sosialisai
tersebut maka pemahaman tentang isinya akan menjadi
mudah dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia
khususnya Pemda dan pemimpin informal yang ada di daerah
yang langsung bersinggungan dengan regulasi dimaksud.

5) DPR dan DPRD melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan regulasi yang baru dibuat. Sebagai
tindak lanjut dari implementasi kebijakan dalam upaya
penanganan konflik sosial dan mewujudkan kerukunan antar
kelompok masyarakat, proses pengawasan dan evaluasi
dari regulasi tersebut merupakan sesuatu hal yang penting
dilaksanakan untuk mengukur sejauhmana keberhasilan
yang dicapai dalam persoalan penanganan konflik sosial
yang terjadi di daerah. Mempertimbangkan kompleksitas
persoalan konflik sosial yang marak terjadi di daerah
seringkali peraturan-peraturan yang diterapkan masih
memiliki kelemahan secara substantif maupun teknis
operasional karena adanya tumpang tindih dengan
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17