Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
92
pemberdayaan ini, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemimpin informal akan dapat menjangkau seluruh elemen
masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memiliki
arahan dan panduan pada upaya penanaman kembali
nilai-nilai budaya bangsa yang harmonis, kekeluargaan,
gotongroyong dan bertoleransi tinggi.
f. Strategi-6. Menghasilkan regulasi peraturan perundang-
undangan yang mengatur pembinaan pemimpin informal dan
pelibatannya dalam penanganan konflik sosial. Upaya yang dapat
dilakukan adalah:
1) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham), Kementerian Pertahanan (Kemhan),
Kemendagri, POLRI, TNI dan Pemda melakukan evaluasi
terhadap regulasi yang berhubungan dengan pelibatan
Tomas, Toga dan Todat dalam penanganan konflik sosial,
sehingga nantinya efektivitasnya dapat diuji pada saat
merumuskan aturan baru tentang pembinaan pemimpin
informal. Evaluasi terhadap regulasi yang mengatur tentang
pelibatan Tomas, Toga dan Todat dalam penanganan konflik
sosial memiliki relevansi dengan keberadaan pemimpin
informal di daerah. Kurang efektifnya regulasi yang
mengelola hal-hal tersebut, seringkali menjadi salah satu
penyebab mengapa konflik sosial yang terjadi selama ini
tidak tertangani secara baik dan tuntas sampai keakar
rumput. Diharapkan dengan adanya proses evaluasi ini
maka nantinya akan terlihat secara jelas akan efektivitas
kebijakan dan arahan pemerintah dalam upaya mengatasi
segenap persoalan konflik sosial berlatar belakang SARA
dan persoalan lainnya di daerah. Untuk mendapatkan hasil
yang lebih baik proses evaluasi yang dilaksanakan