Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

92

          pemberdayaan ini, maka kegiatan yang dilaksanakan oleh
          pemimpin informal akan dapat menjangkau seluruh elemen
          masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, sekaligus memiliki
          arahan dan panduan pada upaya penanaman kembali
          nilai-nilai budaya bangsa yang harmonis, kekeluargaan,
         gotongroyong dan bertoleransi tinggi.

f. Strategi-6. Menghasilkan regulasi peraturan perundang-
undangan yang mengatur pembinaan pemimpin informal dan
pelibatannya dalam penanganan konflik sosial. Upaya yang dapat
dilakukan adalah:

         1) DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM
         (Kemenkumham), Kementerian Pertahanan (Kemhan),
         Kemendagri, POLRI, TNI dan Pemda melakukan evaluasi
         terhadap regulasi yang berhubungan dengan pelibatan
         Tomas, Toga dan Todat dalam penanganan konflik sosial,
         sehingga nantinya efektivitasnya dapat diuji pada saat
         merumuskan aturan baru tentang pembinaan pemimpin
         informal. Evaluasi terhadap regulasi yang mengatur tentang
         pelibatan Tomas, Toga dan Todat dalam penanganan konflik
         sosial memiliki relevansi dengan keberadaan pemimpin
         informal di daerah. Kurang efektifnya regulasi yang
         mengelola hal-hal tersebut, seringkali menjadi salah satu
         penyebab mengapa konflik sosial yang terjadi selama ini
         tidak tertangani secara baik dan tuntas sampai keakar
         rumput. Diharapkan dengan adanya proses evaluasi ini
         maka nantinya akan terlihat secara jelas akan efektivitas
         kebijakan dan arahan pemerintah dalam upaya mengatasi
         segenap persoalan konflik sosial berlatar belakang SARA
        dan persoalan lainnya di daerah. Untuk mendapatkan hasil
        yang lebih baik proses evaluasi yang dilaksanakan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15