Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

93

 hendaknya melibatkan para pemimpin informal yang ada
 di daerah sehingga diperoleh data-data yang valid tentang
 pengaruh regulasi dan kebijakan pemerintah terhadap
 pelibatan/pemberdayaan pemimpin informal dalam
 penanganan konflik sosial sebelum diajukannya rancangan
 regulasi yang mengatur tentang pembinaan pemimpin
 informal.

2) Pemerintah pusat dan Pemda bersama DPR
melakukan pembahasan bersama dalam rangka menerbitkan
 regulasi yang mengatur secara spesifik tentang pembinaan
pemimpin informal, sehingga nantinya terdapat payung
hukum yang tegas dan dukungan anggaran yang memadai
untuk membina pemimpin informal di daerah. Perlu diketahui
bahwa ketiadaan payung hukum yang tegas telah selama ini
telah menyebabkan penanganan konflik sosial berlatar
belakang SARA dan permasalahan lainnya berjalan kurang
efektif dan cenderung berlarut-larut. Selanjutnya untuk
pembinanan pemimpin informal dan pemberdayaannya dalam
penanganan persoalan konflik sosial berlatar belakang SARA
dan permasalahan lainnya, kerangka regulasi yang nantinya
akan menjadi payung hukum, hendaknya melalui proses
pembahasan bersama yang erat sehingga terhindarnya
kemungkinan-kemungkinan salah penafsiran dalam
perumusan regulasi dimaksud.

3) Kemenkumham dan Kemendagri melakukan
identifikasi dan sinkronisasi secara menyeluruh dengan
berbagai regulasi yang telah ada dan terkait dengan
masalah pembinaan pemimpin informal, sebelum memulai
perumusan regulasi yang baru. Hal tersebut penting
dilaksanakan untuk menghindari adanya tumpang tindih
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16