Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

49

e. Aspek politik.

          Terhadap tindakan anarkis, pemerintah melalui Kapolri telah
mengeluarkan Keputusan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang
Pengendalian Massa. Namun jika terjadi kekisruhan maka polisi
menerapkan Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1/X/2010 tentang
Penanggulangan Tindak Anarkis. Penanggulangan ini harus dijalankan
secara tegas yang terukur. Keputusan Kapolri tersebut, merupakan
bagian dari penegakan hukum terhadap tindakan anarkis. Namun
demikian penindakan terhadap pelaku anarkis harus mempedomani
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di
Muka Umum, agar tidak melanggar hak asasi manusia. Perihal
pelanggaran terhadap hak asasi manusia ini, sering dimanfaatkan baik
oleh elit politik tertentu didalam negeri maupun kelompok-kelompok
kepentingan atau LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dalam dan
luar negeri, misalnya untuk kepentingan bargaining politik menjelang
Pemilu 2014. Kasus tindakan anarkis terhadap kelompok Muslim
Syi’ah di Madura, kasus tindakan anarkis yang menyertai
penyelenggaraan Pemilukada di Palopo yang diekspose media, dan
kasus-kasus lain dapat menjatuhkan kredibilitas pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudoyono/SBY di tahun politik 2013 ini.
Semuanya itu mengindikasikan bahwa optimalisasi penegakan hukum
terhadap tindakan anarkis belum dapat dilaksanakan dengan baik.

f. Aspek ekonomi.

         Pada aspek ekonomi, yang menjadi isu utama adalah
pertumbuhan, kemiskinan, dan stabilitas ekonomi. Pertumbuhan
ekonomi Indonesia termasuk peringkat ke-16 di dunia. Dengan rata-
rata 6,2 % per tahun dalam kurun waktu 5 tahun terakhir menunjukkan
pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Tetapi pertumbuhan ini lebih
banyak didukung oleh sektor konsumsi, sementara sektor produksi
belum berkembang dengan baik. Akibatnya banyak produk-produk
asing membanjiri pasar domestik. Pertumbuhan ekonomi ini juga tidak
dinikmati sebagian besar rakyat Indonesia karena menumpukkan
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14