Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
BAB III
KONDISI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAKAN ANARKIS
SAAT INI
11. Umum
Masa transformasi yang terjadi pada awal era reformasi yang ditandai
dengan lengsernya Presiden Suharto dan digantikan oleh Presiden BJ
Habibie pada tahun 1998, pada pasca tumbangnya kekuasaan orde baru
yang disertai dengan konflik sosial dan unjuk rasa yang mengarah dan
disertai tindakan anarkis yang dikenal dengan sebutan kerusuhan Mei 1998,
merupakan peristiwa yang mengawali momentum awal terjadinya tren unjuk
rasa yang disertai dan mengarah pada tidakan anarkis di Indonesia. Prilaku
anarkis berkembang menjadi konflik yang bersifat kompleks dan meluas, hal
ini ditandai dengan munculnya beragam karakteristik, motif, maksud dan
kepentingan pihak-pihak tertentu. Pengalaman pahit pada awal era reformasi
tersebut telah menjadi pengalaman berharga bagi bangsa Indonesia,
walaupun peristiwa tersebut telah berlalu namun masih menyisakan rasa
takut dan trauma, terutama bagi orang-orang yang terlibat langsung dan
orang-orang yang menjadi korban keganasan tindakan anarkis yang tidak
berprikemanusiaan tersebut. Ironisnya sebagian masyarakat Indonesia tidak
sepenuhnya mengambil hikmah dibalik kejadian yang mengakibatkan korban
jiwa dan harta benda masyarakat Indonesia untuk lebih mawas diri dan
mencegah tidak terulanginya kembali peristiwa yang merupakan tragedi
bangsa Indonesia, tetapi ada kecenderungan menjadi tren baik oleh sebagian
kelompok masyarakat maupun mahasiswa dalam menyampaikan protes atau
tuntutannya yang cederung memaksakan kehendaknya, yang dengan mudah
terjadi baik di tingkat pemerintah pusat maupun di daerah serta Kabupaten
dan Kota.
Apabila kondisi perkembangan konflik sosial, unjuk rasa atau berbagai
tuntutan sebagian masyarakat di berbagai tempat yang cenderung
memaksakan kehendak, melakukan tindakan anarkis dan mengabaikan
peraturan hukum yang berlaku, hal ini sangat mengganggu keamanan dan
ketertiban umum. Bila hal ini tidak segera diambil tindakan hukum yang