Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

        penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.

        b. Hasil penelitian Umar Septono, dalam Taskap : “Optimalisasi
        Kewaspadaan Nasional terhadap Anarkisme dan Radikalisme guna
        Stabilitas Politik dalam rangka Ketahanan Nasional”, PPRA XLVII
        Lemhannas Rl Tahun 2012. Dalam penelitian ini dikemukakan bahwa
        perilaku anarkisme dan gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia,
        berujung pada konflik yang bersifat komplek dan komunal. Bersifat
        komplek karena muncul dari berbagai sifat, karakteristik, ragam
        maksud dan kepentingan. Sedangkan komunal seringkali dihadapkan
        pada suatu ego kelompok baik isu kedaerahan, komunitas tertentu
        maupun homogenitas untuk memperjuangkan tendensius kelompok.
        Dalam Taskap tersebut lebih jauh membahas semangat nasionalisme,
        kewaspadaan masyarakat tehadap anarkisme dan radikalisme, peran
        perintah dalam menangani anarkisme dan radikalisme.

        c. Hasil penelitian Heru Winarko, dalam Nastrap : “Membangun
         Profesionalisme Polri Menghadapi Unras Anarkis guna Mewujudkan
         Kepercayaan Masyarakat dalam rangka Pengamanan Pemilu 2009”,
         Dikreg Ke-15 Sespati Polri Tahun 2008. Dalam penelitian ini
         ditemukan bahwa tindakan anarkis seringkali terjadi pada peristiwa-
         peristiwa unjuk rasa, seperti kasus unjuk rasa anarkis tahun 1998,
         kasus pembentangan bendera bintang kejora di Manokwari tahun
         2008 dan sebagainya. Untuk mengatasi tindakan anarkis tersebut,
         Polri melakukan penggelaran kekuatan secara bertingkat mulai dari
         tingkat Polsek sampai dengan tingkat Mabes Polri dan Mabes TNI
         dalam rangka pebantuan TNI kepada Polri. Dalam Taskap ini tidak
         membahas tentang penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.

         Dari hasil penelitian diatas dapat diketahui bahwa tindakan-tindakan
anarkis yang terjadi di tanah air belum ditangani dengan penegakan hukum
yang optimal. Penulis membahas judul, "Optimalisasi Penegakan Hukum
Terhadap Tindakan Anarkis guna Mendukung Supremasi Hukum dalam
rangka Ketahanan Nasional". Pembahasan atas judul tersebut dilakukan
dengan pendekatan dan analisis dalam perspektif Ketahanan Nasional.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16