Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
74
4) Strategi-4 : Meningkatkan peranserta masyarakat dalam
penegakan hukum melalui peningkatan sosialisasi hukum
kepada masyarakat untuk menggugah dan meningkatkan
kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap peraturan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku; mendorong
terlaksananya hukum positif yang berlaku di masyarakat;
menumbuhkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap
potensi unjuk rasa anarkis atau konflik sosial dan persoalan-
persoalan hukum yang terjadi di lingkungannya; dan
mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Perpolisian Masyarakat
(Polmas) untuk mengembangkan kemampuan masyarakat
dalam berpartisipasi aktif dalam memelihara kondisi keamanan
dan ketertiban di lingkungan dalam rangka terdukungnya
penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.
b. Sasaran
Pada proses pelaksanaan untuk melaksanakan Strategi yang
telah ditetapkan dipandang perlu merumuskan sasaran dengan
memperhatikan subyek, metode dan obyek sebagai berikut:
1) Subyek
Dalam tataran penentu kebijakan sebagai subyek dalam
mencapai optimalisasi penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis adalah supra struktur, infra struktur dan sub struktur.
Pada komponen supra struktur sebagai pelaku
pengambil keputusan terdiri atas lembaga-lembaga tinggi
Negara, yaitu: Presiden; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
Kejaksaan Agung; Makamah Agung (MA); dan Makamah
Konstitusi (MK). Tugas dan peran supra struktur adalah
memberikan arah kebijakan, memonitor, menampung dan
merealisasikan kebijakan terkait dengan upaya optimalisasi
penegakan hukum terhadap tindakan yang disertai anarkis guna
mendukung supremasi hukum.