Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

74

         4) Strategi-4 : Meningkatkan peranserta masyarakat dalam
         penegakan hukum melalui peningkatan sosialisasi hukum
         kepada masyarakat untuk menggugah dan meningkatkan
         kesadaran serta pemahaman masyarakat terhadap peraturan
         hukum dan perundang-undangan yang berlaku; mendorong
         terlaksananya hukum positif yang berlaku di masyarakat;
         menumbuhkan perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap
         potensi unjuk rasa anarkis atau konflik sosial dan persoalan-
         persoalan hukum yang terjadi di lingkungannya; dan
         mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan Perpolisian Masyarakat
         (Polmas) untuk mengembangkan kemampuan masyarakat
         dalam berpartisipasi aktif dalam memelihara kondisi keamanan
         dan ketertiban di lingkungan dalam rangka terdukungnya
         penegakan hukum terhadap tindakan anarkis.

b. Sasaran

         Pada proses pelaksanaan untuk melaksanakan Strategi yang
telah ditetapkan dipandang perlu merumuskan sasaran dengan
memperhatikan subyek, metode dan obyek sebagai berikut:

         1) Subyek

                   Dalam tataran penentu kebijakan sebagai subyek dalam
         mencapai optimalisasi penegakan hukum terhadap tindakan
         anarkis adalah supra struktur, infra struktur dan sub struktur.

                   Pada komponen supra struktur sebagai pelaku
         pengambil keputusan terdiri atas lembaga-lembaga tinggi
         Negara, yaitu: Presiden; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
         Kejaksaan Agung; Makamah Agung (MA); dan Makamah
         Konstitusi (MK). Tugas dan peran supra struktur adalah
         memberikan arah kebijakan, memonitor, menampung dan
         merealisasikan kebijakan terkait dengan upaya optimalisasi
          penegakan hukum terhadap tindakan yang disertai anarkis guna
          mendukung supremasi hukum.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13