Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

75

         Subyek infra struktur yaitu suatu kelompok pendukung
dalam mengoptimalkan penegakan hukum terhadap tindakan
anarkis, yang terdiri atas; partai politik; organisasi
kemasyarakatan; para praktisi hukum; mass media; tokoh
politik; lembaga swadaya masyarakat/LSM dan lembaga-
lembaga advokasi.

         Sedangkan subyek sub struktur terdiri dari
potensi/tokoh-tokoh masyarakat; antara lain tokoh agama, tokoh
pemuda, tokoh adat dan komponen masyarakat lain yang
memiliki peran aktif yang dapat diberdayakan keikutsertaanya
untuk berpartisipasi dalam pemeliharaan Kamtibmas,
membantu aparat dalam penegakkan hukum terhadap tindakan
anarkis dalam mendukung terwujudnya supremasi hukum, serta
secara sukarela aktif dalam upaya untuk menyelesaikan
permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakatnya.

2) Obyek

          Dalam penjabaran dan pelaksanaan terkait dengan
kebijakan dan strategi dalam menindak lanjuti dan
melaksanakan kebijakan dan strategi yang telah dirumuskan,
antara lain yaitu: Kemenkopolhukam; Kemendagri; Polri; TNI;
Badan Intelijen Negara; Kejaksaan Agung; Makamah Agung,
 Kemen-kominfo; Komnas HAM; Elit Politik; Tokoh Agama;
Tokoh Adat, Tokoh Pemuda; dan potensi masyarakat lain.

3) Metode

          Metode merupakan suatu cara yang terencana dan
 sistematik yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan yang
 dipilih sebagai penjabaran dalam pelaksanaan terkait dengan
 kebijakan, dalam penulisan Taskap ini penulis menggunakan
 metode deskriptif analitis dengan studi kepustakaan, sedangkan
 pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empirik yaitu
 pengalaman penulis sebagai anggota Polri dan kajian
 kepustakaan. Dalam mengimplementasikan kebijakan, strategi
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14