Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

dengan norma atau nilai-nilai pada setiap mata pelajaran telah dikembangkan,
dieksplisitkan, dikaitkan dengan konteks sehari-hari. Dengan demikian,
pembelajaran nilai-nilai karakter telah menyentuh pada intemalisasi dan
pengamatan nyata dalam kehidupan peserta sehari-hari di masyarakat.

        Pendidikan karakter mensyaratkan adanya pendidikan moral dan
pendidikan nilai. Pendidikan karakter berkaitan dengan tata nilai dalam
berkehidupan berbangsa dan bemegara. Pendidikan karakter mengandalkan
adanya pendidikan nilai agar individu yang ada dalam masyarakat itu dapat
berhubungan dengan baik.

        Pendidikan karakter telah mampu menigkatkan mutu penyelengaraan dan
hasil pendidikan di sekolah yang mengarah pada pencapaian pembentukan
karakter dan akhlak mulia peserta didik secara utuh, terpadu dan
seimbang.Melalui pendidikan karakter peserta didik telah mampu secara
mandiri meningkatkan dan menggunakan pengetahuannya, mengkaji dan
mengintemalisasi serta mempersonalisasi nilai-nilai karakter kebangsaan dan
akhlak mulia di segala aspek kehidupan yang meliputi aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan.

        Kontribusi pendidikan karakter dalam aspek ideologi akan menciptakan
ketahanan nasional, khususnya dalam bidang ideologi inibertujuan
untukmelandasi cita-cita bersama dari ketahanan nasional yang dibangun dari
kemantapan ideologi. Dengan pendidikan karakterakan menciptakan
pembangunan nasional yang mengutamakan kesejahteraan rakyat dan
kelangsungan hidup bangsa. Pendidikan karakter di bidang ideologi telah
mampu mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik
dar luar atau dalam negeri yang secara langsung atau tidak membahayakan
kelangsungan kehidupan Pancasila sebagai landasan negara.

       Kontribusi pendidikan karakter dalam aspek politik menciptakan negara
yang berdasarkan hukum, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945
yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. esensi dari negara
hukum adalah terwujudnya supremasi hukum sabagai salah satu sendi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Dalam kaitan inilah
hukum telah tampil sebagai sarana yang harus mewarnai kehidupan, baik baik
orang perorangan, masyarakat, maupun lembaga-lembaga negara dan
pemerintahan.

                                                         51
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16