Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

63

          4) Masyarakat sadar bahwa pamanfaatan satwa liar yang
                    dilindungi yang dilatar belakangi pemenuhan
                    kebutuhan ekonomi adalah perbuatan merugikan
                    dirinya, lingkungan dan juga Negara.

c. Menguatnya regulasi yang mengatur tentang satwa liar
         Tindak pidana terhadap satwa liar sangatlah komplek apabila

dilihat dari sumber penyebabnya, tindak pidana tersebut dapat
berdiri sendiri secara murni merupakan suatu pelanggaran maupun
kejahatan terhadap satwa liar, dan juga dapat ditimbulkan sebagai
akibat dari tindak pidana lainnya yang masih dalam lingkup tindak
pidana lingkungan hidup. Sebagai contoh tindak pidana satwa liar
ditimbulkan sebagai akibat dari peristiwa pembalakan hutan dengan
tujuan pembukaan lahan perkebunan, dan juga dapat ditimbulkan
sebagai akibat dari praktek usaha pertambangan yang kesemuanya
itu mengganggu kelestarian satwa liar yang dilindungi karena
terganggunya habitat satwa liar tersebut.

          Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah melalui
penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum, namun hingga
sekarang penegakan hukum tersebut dinilai belum efektif
sehubungan dengan masih terjadi angka kepunahan terhadap satwa
liar jenis tertentu khususnya di Indonesia satwa liar jenis harimau,
trenggiling dan gajah.Disisi lain, masih maraknya tindak pidana
satwa liar tersebut terjadi sebagai akibat perdagangan satwa liar
yang dilindungi karena untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam
rangka menjalankan usaha perdagangan yang sangat
menguntungkan bagi para pelakunya.

          Dalam rangka untuk menanggulangi tindak pidana satwa lia r,
pemerintah telah menerbitkan undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,
namun undang-undang ini belum dapat secara efektif
menanggulangi kejahatan terhadap satwa liar, karena rumusan
pasal yang mengaturnya belum dapat memberikan efek jera bagi
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14