Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
37
maupun dari luar. Dalam kaitannya dengan kekayaan Negara
dimana kekayaan satwa liar terkandung didalamnya konsepsi
nasional ini terkandung makna bahwa pada hakikatnya ketahanan
nasional bangsa Indonesia berimplikasi terhadap kemampuan
bangsa Indonesia untuk memanfaatkan dan mengelola aspek
alamiah (Trigatra) untuk meningkatkan kesejahteraan hidup
rakyatnya dalam rangka mewujudkan cita- cita nasional sebgaimana
yang diamanatkan dalam pembukaan UUD Rl 1945 alinea IV.
Keanekaragaman hayati satwa liar Indonesia merupakan
bagian dari kekayaan Negara merupakan potensi dan sumber daya
alam yang meliputi seluruh kekayaan yang bersifat Hewani ( Flora)
dan juga nabati (Fauna). Dengan demikian maka mengamankan
kekayaan Negara merupakan wujud dari upaya untuk
mengembangkan kekuatan dalam rangka melindungi
keanekaragaman satwa liar dari kepunahan terhadap berbagai
ancaman yang berasal dari dalam maupun luar negeri, hal tersebut
harus dilakukan secara sinergi dengan aparat penegak hukum
tindak pidana satwa liar lainnya agar tercipta kondisi ketahanan
nasional yang kokoh khususnya ketahanan Sumber Kekayaan
Alam.
14. Pokok-pokok persoalan yang ditemukan
a.Kualitas aparat penegak hukum masih rendah
Masih rendahnya kualitas aparat penegak hukum terhadap
tindak pidana satwa liar mengakibatkan keagamaan dan keragu-
raguan dalam bertindak serta kurang tegas dalam melaksanakan
tugasnya untuk melindungi satwa liar tersebut dari berbagai praktek
kejahatan dan pelanggaran.Hal ini mengakibatkan kurang
optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar,
sehingga hasil penegakan hukum masih rendah apabila dibanding
dengan tingkat penurunan populasi satwa"liar yang harus dilindungi
dan dapat digambarkan sebagaimana tabel data terlampir: