Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
39
Tabel 3.4.Kasus Kejahatan terhadap TSL oleh Masyarakat Lokal tahun 2008-2011.
2008 Perburuan ilegal Kawasan Hutan & 11 26
Pengangkutan ilegal TSL 4 5
Pencurian Hasil Hutan Kawasan Konservasi 7 14
27 42
2009 Perburuan ilegal Sekitar Kawasan 5 9
Pengangkutan ilegal TSL 15 19
Konservasi 4 5
2010 Perburuan ilegal 15 16
Pengangkutan ilegal TSL Kawasan Hutan & 88 136
2011 Perburuan ilegal KawasanKonservasi
Jumlah Total
Kawasan Hutan &
KawasanKonservasi
Sekitar Kawasan
Konservasi
Kawasan Hutan &
Kawasan Konservasi
Sekitar Kawasan
Konservasi
Kawasan Hutan &
Kawasan Konervasi
Sum ber: Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan 2012
c. Lemahnya Regulasi
Dalam rangka melindungi satwa liar dari berbagai bentuk
pelanggaran dan kejahatan dalam pemanfaatannya, pemerintah
telah menetapkan beberapa peraturan perundang - undangan
antara lain: Undang - undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana dalam
undang - undang tersebut menetapkan ancaman terhadap para
pelaku kejahatan tindak pidana satwa liar adalah hukuman pidana
penjara maksimal lima tahun dan denda Rp.100 juta. Hal ini belum
dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut ,
karena selain ancaman maksimal hukumannya masih rendah juga
vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yang mengadili
perkaranya juga masih rendah, hal ini dapat digambarkan
sebagaimana tabel data berikut: