Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

39

Tabel 3.4.Kasus Kejahatan terhadap TSL oleh Masyarakat Lokal tahun 2008-2011.

2008 Perburuan ilegal                  Kawasan Hutan &      11  26
              Pengangkutan ilegal TSL                       4   5
              Pencurian Hasil Hutan    Kawasan Konservasi   7   14
                                                            27  42
2009 Perburuan ilegal                  Sekitar     Kawasan  5   9
              Pengangkutan ilegal TSL                       15  19
                                       Konservasi           4   5
2010 Perburuan ilegal                                       15  16
             Pengangkutan ilegal TSL   Kawasan Hutan &      88  136

2011 Perburuan ilegal                  KawasanKonservasi
Jumlah Total
                                       Kawasan Hutan &

                                       KawasanKonservasi

                                       Sekitar     Kawasan

                                       Konservasi

                                       Kawasan Hutan &

                                       Kawasan Konservasi

                                       Sekitar     Kawasan

                                       Konservasi

                                       Kawasan Hutan &

                                       Kawasan Konervasi

Sum ber: Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Hutan 2012

c. Lemahnya Regulasi

               Dalam rangka melindungi satwa liar dari berbagai bentuk
pelanggaran dan kejahatan dalam pemanfaatannya, pemerintah
telah menetapkan beberapa peraturan perundang - undangan
antara lain: Undang - undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dimana dalam
undang - undang tersebut menetapkan ancaman terhadap para
pelaku kejahatan tindak pidana satwa liar adalah hukuman pidana
penjara maksimal lima tahun dan denda Rp.100 juta. Hal ini belum
dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan tersebut ,
karena selain ancaman maksimal hukumannya masih rendah juga
vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim yang mengadili
perkaranya juga masih rendah, hal ini dapat digambarkan
sebagaimana tabel data berikut:
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16