Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

92

      (3) Wilayah Sulut, Sulsel,Maluku dan Papua untuk jalur
             perdagangan satwa illegal dengan tujuan Philipina dan
             Hongkong.

       (4) Wilayah Kalimantan Barat untuk perdangan satwa liar
             illegal melalui darat dengan tujuan ke Serawak dan
             S abah).

       (5) Bandara Polonia Medan.Jakarta, Denpasar, Surabaya
             dan Makasar untuk perdagangan Satwa Liar melalui
             udara dengan tujuan negara-negara Asia khususnya
             China ( sebagai bahan pokok CTM / China Traditional
             M e d in e )

b) Kabareskirm Polri meningkatkan kerjasama dengan
Kejaksaan Agung Rl sampai kesatuan tingkat bawah dengan
menyelenggaakan gelar perkara secara rutin, upaya ini
bertujuan agar dalam proses perkara tindak pidana satwa liar
dapat dilaksanakan secara optimal, permasalahan yang
menyangkut pembuktian dapat dipecahkan bersama sehingga
perkara dapat diselesaikan secara tepat waktu serta hakim
dapat memutuskan perkara dengan hukuman yang maksimal.

c) Kaba Reskrim Polri meningkatkan kerjasama dengan Dir
Jend PHKA dalam forum Koordinasi dan Pengawasan
Penanganan perkara tindak pidana satwa liar, upaya
peningkatan kerjasama ini bertujuan agar mekanisme kordinasi
proses perkara antara Penyidik Polri selaku koordinasi dan
pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil kementrian
Kehutanan dapat terselenggara secara optimal dan dapat
semaksimal mungkin dapat dihindari penerapan Hukum Acara
Pidana yang dilakukan oleh PPNS Kemenhut tersebut serta
dapat berfungsi sebagai control dan pengawasan penanganan
perkara (mencegah penyalahgunaan wewenang dalam
penegakan hukum ).
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15