Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
90
dimaksudkan agar diberikan ketegasan tentang larangan
pemeliharaan, perburuan dan perdagangan satwa liar
tertentu yang menurut kondisi perkembangannya saat ini
sudah menunjukkan angkat kepunahan yang serius .
4) Ditjen PHKA memberikan masukan kepada Pemda untuk
segera menyempurnakan atau merevisi ketentuan tentang
pemberian ijin pengelolaah hutan didaerah, upaya ini
dimaksudkan agar dalam memberi ijin pengelolaan hutan
mengutamakan kelestarian satwa liar yang berada pada
kawasan tersebut, mengingat bahwa sejak bergulirnya
otonomi daerah otonomi daerah dengan disahkannya UU
No. 32 tahun tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk
melakukan pengelolaan sumber daya alam termasuk
pengelolaan hutan terutama konservasi hutan alam
menjadi hutan peruntukan lain (HPL) yang secara tidak
transparan dan tidak memperhitungkan keberadaaan
satwa liar yang dilindungi.
5) Menteri Kehutanan, Kapolri, Kasai, Dir jend Bea Cukai
membuat MOU tentang Standart Operation Sistem (SOP)
tentang penanganan Tindaka Pidana Satw liar yang
meliputi Penyelidikan, Penidakan dan Penyidikan, upaya
ini bertujuan untuk mensinergiskan penegakkan hukum
yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selaku
penyidik dari masing-masing instansi yang memiliki
spesialisasi yang berbeda sehingga kekayaan negara
dapat diperoleh hasil yang optimal dalam rangka
mengamankan kekayaan negara berupa satwa liar dapat
terjaga dengan baik.