Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

90

         dimaksudkan agar diberikan ketegasan tentang larangan
         pemeliharaan, perburuan dan perdagangan satwa liar
         tertentu yang menurut kondisi perkembangannya saat ini
         sudah menunjukkan angkat kepunahan yang serius .
4) Ditjen PHKA memberikan masukan kepada Pemda untuk
         segera menyempurnakan atau merevisi ketentuan tentang
         pemberian ijin pengelolaah hutan didaerah, upaya ini
          dimaksudkan agar dalam memberi ijin pengelolaan hutan
          mengutamakan kelestarian satwa liar yang berada pada
          kawasan tersebut, mengingat bahwa sejak bergulirnya
          otonomi daerah otonomi daerah dengan disahkannya UU
          No. 32 tahun tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
          telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk
          melakukan pengelolaan sumber daya alam termasuk

          pengelolaan hutan terutama konservasi hutan alam
           menjadi hutan peruntukan lain (HPL) yang secara tidak
           transparan dan tidak memperhitungkan keberadaaan
           satwa liar yang dilindungi.
 5) Menteri Kehutanan, Kapolri, Kasai, Dir jend Bea Cukai
           membuat MOU tentang Standart Operation Sistem (SOP)
           tentang penanganan Tindaka Pidana Satw liar yang
           meliputi Penyelidikan, Penidakan dan Penyidikan, upaya
           ini bertujuan untuk mensinergiskan penegakkan hukum
            yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selaku
            penyidik dari masing-masing instansi yang memiliki
            spesialisasi yang berbeda sehingga kekayaan negara
            dapat diperoleh hasil yang optimal dalam rangka

            mengamankan kekayaan negara berupa satwa liar dapat
            terjaga dengan baik.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13