Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
85
26. Strategi
Berdasarkan rumusan kebijakan tersebut selanjutnya dirumuskan beberapa
strategi sebagai berikut:
a. Strategi 1. Meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan
dalam merumuskan berbagai aturan dan kebijakan untuk menyusun
pembiayaan infrastruktur.
Salah satu hambatan untuk menjalankan program-program
pembangunan infrastruktur Indonesia dewasa ini adalah kurangnya koordinasi
antar pemangku kepentingan. Koordinasi lemah dapat dilihat baik dalam
tataran horizontal antar kementerian maupun dalam tataran vertikal antar
pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/kota. Lemahnya koordinasi antar instansi telah menjadi
salah satu faktor yang menghambat program-program pembangunan
infrastruktur yang telah dicanangkan.
Lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan pemerintah telah
menjadi penyebab utama bagi ketidakpastian pada kebijakan. Hal ini dapat
dilihat dari masih kurang terintegrasinya aturan-aturan yang mengatur tentang
proyek pembangunan infrastruktur Indonesia. Salah satu bukti kurang
terintegrasinya aturan adalah teijadinya tumpang tindih atau disharmoni atau
pertentangan peraturan antara PP Nomor 6 tahun 2006 jo Nomor 38 Tahun
2008, PP Nomor 50 Tahun 2007 dengan Perpres Nomor 67 Tahun 2005
sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 13 Tahun 2010 dan Perpres
Nomor 56 Tahun 2011 (Perpres KPS). Apabila dilihat dari tujuan dan latar
belakang pengaturan, terlihat perbedaan di antara ketiga pengaturan itu.
Peraturan perundang-undangan tersebut juga berada pada rezim yang berbeda.
Kurangnya koordinasi antar pemangku kepentingan dan sinergisitas
pada aturan tidak hanya menghambat pembangunan infrastruktur di Indonesia
tetapi juga akan mengambat pertumbuhan dunia usaha Indonesia yang
dipersulit oleh kelemahan pada sistem koordinasi yang lemah dan aturan yang