Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

84

25. Kebijakan

         Ketertinggalan pembangunan infrastruktur Indonesia menjadi sangat penting
untuk diambil langkah-langkah guna meningkatkan pembangunannya. Karena hal ini
merupakan pokok persoalan bangsa Indonesia yang harus segera dicari solusinya.
Selain sumber pembiayaan yang besar, kesuksesan pembangunan infrastruktur daerah
harus ditopang perangkat peraturan dan birokrasi yang tidak rumit. Tentu juga
diperlukan penyiapan kelembagaan dan SDM untuk menggalang dan melayani
permintaan keijasama dengan pihak swasta, pengadaan lahan serta pembagian
kewenangan dan tanggungjawab yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh
karena itu, secara formal diperlukan suatu kebijakan nasional yang dikeluarkan oleh
pemerintah sebagai acuan dan pedoman bagi seluruh komponen bangsa untuk
mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan optimal.

         Dengan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan optimal ini
diharapkan akan mampu mengarahkan bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan
dan cita-cita nasionalnya melalui proses penyelenggaraan pembangunan perekonomian
yang berkelanjutan menuju terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur,
aman dan sejahtera. Oleh karena itu kebijakan nasional yang harus diambil adalah
“Mewujudkan Konsepsi Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Melalui Pola
Pendanaan yang Kuat”.

         Melalui Taskap ini, penulis menyarankan agar fungsi sistem perencanaan
dan penganggaran di Indonesia yang selama ini terpisah kewenangannya di dalam
dua lembaga, yaitu perencanaan berada di tangan Bappenas sedangkan
penganggaran berada di Kementerian Keuangan, agar kewenangan tersebut
disatukan dan ditangani dalam suatu badan saja, dalam hal ini Bappenas. Bappenas
diharapkan sebagai garda terdepan dalam hal perencanaan dan penganggaran
pembangunan infrastruktur, termasuk juga menjadi koordinator dalam pelaksanaan
pembangunan infrastruktur.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15