Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Kebhinekaan mempersyaratkan adanya nilai-nilai dasar untuk
membentuk keutuhan atau kesatuafi15.
Tanpa adanya nilai-nilai dasar itu kebhinekaan akan
menimbulkan disintegrasi. Sebaliknya apabila nilai-nilai dasar itu dapat
diwujudkan, maka kebhinekaan akan menghasilkan integrasi.
8. Peraturan Perundang-undangan Sebagai Landasan Operasional
Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan
Kepemimpinan Nasional Berdasarkan Kearifan Lokal Dalam Perspektif
Wawasan Nusantara Guna Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Dalam
Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional.
a. Undang-Undang Dasar NR11945
Pemimpin Nasional atau Presiden dan Wakil Presiden adalah
orang yang tugas dan tanggung jawabnya telah tertuang di dalam UUD
NR11945, yaitu pada Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pasal 4
ayat 1 dan 2 yaitu16 :
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
orang Wakil Presiden.
b. Undang-Undang No 24 tahun 2009, tentang Bendera,
Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga
kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; dan menciptakan ketertiban, kepastian,
dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara,
15 Lemhanas Rl, Buku Induk Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia yang Bersumber dari Empat
Konsensus Dasar Bangsa PPSA XIX, Jakarta, 2012, Hal 49
16U U D N R 11945
23

