Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

Kebhinekaan mempersyaratkan adanya nilai-nilai dasar untuk
         membentuk keutuhan atau kesatuafi15.

                  Tanpa adanya nilai-nilai dasar itu kebhinekaan akan
         menimbulkan disintegrasi. Sebaliknya apabila nilai-nilai dasar itu dapat
         diwujudkan, maka kebhinekaan akan menghasilkan integrasi.

8. Peraturan Perundang-undangan Sebagai Landasan Operasional
         Beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan

Kepemimpinan Nasional Berdasarkan Kearifan Lokal Dalam Perspektif
Wawasan Nusantara Guna Mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Dalam
Rangka Memperkokoh Ketahanan Nasional.

         a. Undang-Undang Dasar NR11945
                  Pemimpin Nasional atau Presiden dan Wakil Presiden adalah

         orang yang tugas dan tanggung jawabnya telah tertuang di dalam UUD
         NR11945, yaitu pada Bab III Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pasal 4
         ayat 1 dan 2 yaitu16 :

                  (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
                  pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
                  (2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu
                  orang Wakil Presiden.

          b. Undang-Undang No 24 tahun 2009, tentang Bendera,
          Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

                  Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
         Kebangsaan adalah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan
         bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menjaga
         kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara
         Kesatuan Republik Indonesia; dan menciptakan ketertiban, kepastian,
         dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara,

15 Lemhanas Rl, Buku Induk Nilai-nilai Kebangsaan Indonesia yang Bersumber dari Empat
Konsensus Dasar Bangsa PPSA XIX, Jakarta, 2012, Hal 49
16U U D N R 11945

                                                       23
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14