Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

 ketatanegaraan, hukum, politik, dan sosial, termasuk bidang ekonomi
 Indonesia.5

          Muladi mengemukakan bahwa dalam perjuangan menegakkan
 nilai-nilai dasar demokrasi sejak awal tahun 1998, persoalan (sulit) yang
 paling dirasakan adalah menegakkan dan melembagakan promosi dan
 perlindungan HAM yang disertai tuntutan untuk juga memperhatikan HAM
 yang bersifat universal, interdependent dan indivisible.6 Dalam kerangka
 penanganan pelanggaran HAM, Romli Atmasasmita mengatakan harus
dipertimbangkan keseluruhan faktor sosial, budaya dan politik. Selain itu,
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) sebagai
extraordinary crimes tidak identik dengan penanganan kejahatan biasa
(ordinary crimes).7 UU Pengadilan HAM yang menjadi landasan legalitas
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) belum
sepenuhnya selaras dengan instrumen HAM internasional (International
Human Right Law) juga belum menghasilkan putusan-putusan yang
akuntabel, sehingga masih memungkinkan diberlakukannya (enforce)
mahkamah pidana internasional karena atau dianggap pengadilan HAM
yang dibentuk tersebut bersifat pura-pura. Hal ini belum kontributif
terhadap mantapnya politik nasional sehingga tidak terwujudnya
ketahanan nasional. Hal ini sangat dikhawatirkan di tengah-tengah
menguatnya pemajuan dan perlindungan HAM di lingkungan nasional,
regional ASEAN dan internasional. Oleh karena itu merujuk pada uraian di
atas, maka permasalahan yang akan diajukan adalah “Bagaimana
optimalisasi penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM)
dalam menghadapi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna
memantapkan politik nasional dalam rangka ketahanan nasional?”.

         5 Iza Fadri, Prospek Hukum Pidana Internasional dan Tantangan Polri, O rasi Ilm iah
pada Pengukuhan Guru Besar STIK-PTIK, Jakarta: STIK -PTIK , 29 Mei 2013.

         6 Muladi, Pancasila sebagai Margin o f Appreciation dalam Hukum yang Hidup di
Indonesia, dalam Ahm ad Gunawan dan M u’a m m ar R am adhan, Menggagas Hukum
Progresif Indonesia, Y ogyakarta-Sem arang: PP IAIN W a liso n g o -U N D IP , 2 0 0 6 , him. 2 1 7 .

         7 Romli Atm asasm ita, Pengantar Hukum Pidana Internasional, B agian II, Jakarta:
PT. Hecca Mitra Utama, 2004, him. 55.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9