Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
2. Maksud dan Tujuan Penulisan
a. Maksud
Penulisan Kertas Karya Perorangan ini adalah sebagai
persyaratan mengikuti PPSA XIX Lemhannas RI serta untuk
memberikan gambaran tentang konsepsi pemecahan masalah
mengenai kebijakan, strategi dan upaya dalam optimalisasi
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
menghadapi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna
memantapkan politik nasional dalam rangka ketahanan nasional.
b. Tujuan
Penulisan Kertas Karya Perorangan ini bertujuan untuk
memberikan sumbangan pemikiran yang bersifat konseptual, teoritis,
an'alitis dan strategis berupa rumusan konsepsi (kebijakan yang
disertai dengan strategi dan upaya nyata serta saran pemikiran),
kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengoptimalkan
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
menghadapi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna
memantapkan politik nasional dalam rangka ketahanan nasional.
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup dalam penulisan Kertas Karya Perorangan
difokuskan pada optimalisasi penanganan kejahatan internasional
(pelanggaran HAM) dalam menghadapi pemberlakuan atau
penerapan yurisdiksi kriminal MPI (ICC) dengan mengoptimalkan
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) oleh
peradilan HAM Indonesia, dengan melakukan pengkajian dan
permasalahan yang dihadapi, pengaruh strategis dan harapan yang
diinginkan, dikembangkan suatu konsepsi berupa kebijakan, strategi