Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

7

 2. Maksud dan Tujuan Penulisan
        a. Maksud
               Penulisan Kertas Karya Perorangan ini adalah sebagai
        persyaratan mengikuti PPSA XIX Lemhannas RI serta untuk
        memberikan gambaran tentang konsepsi pemecahan masalah
        mengenai kebijakan, strategi dan upaya dalam optimalisasi
       penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
       menghadapi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna
       memantapkan politik nasional dalam rangka ketahanan nasional.
       b. Tujuan
              Penulisan Kertas Karya Perorangan ini bertujuan untuk
       memberikan sumbangan pemikiran yang bersifat konseptual, teoritis,
       an'alitis dan strategis berupa rumusan konsepsi (kebijakan yang
       disertai dengan strategi dan upaya nyata serta saran pemikiran),
       kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk mengoptimalkan
       penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
       menghadapi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) guna
       memantapkan politik nasional dalam rangka ketahanan nasional.

3. Ruang Lingkup dan Sistematika
       a. Ruang Lingkup.
              Ruang lingkup dalam penulisan Kertas Karya Perorangan
       difokuskan pada optimalisasi penanganan kejahatan internasional
       (pelanggaran HAM) dalam menghadapi pemberlakuan atau
       penerapan yurisdiksi kriminal MPI (ICC) dengan mengoptimalkan
       penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) oleh
       peradilan HAM Indonesia, dengan melakukan pengkajian dan
       permasalahan yang dihadapi, pengaruh strategis dan harapan yang
       diinginkan, dikembangkan suatu konsepsi berupa kebijakan, strategi
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10