Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
9
4) Bab IV menguraikan pengaruh perkembangan lingkungan
strategis yang terdiri atas pengaruh lingkungan global,
lingkungan regional, dan lingkungan nasional terhadap
penanganan pelanggaran HAM, serta menguraikan berbagai
peluang yang dapat dimanfaatkan serta kendala yang dihadapi
dalam menghadapi yurisdiksi kriminal MPI guna memantapkan
politik nasional dalam rangka ketahanan nasional.
5) Bab V menjelaskan kondisi penanganan kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) dalam menghadapi yurisdiksi
MPI yang diharapkan. Dalam bab ini diuraikan juga kontribusi
penanganan kejahatan internasional (pelanggaran HAM) dalam
menghadapi yurisdiksi MPI guna memantapkan politik nasional
dalam rangka ketahanan nasional, serta indikator keberhasilan.
6) Bab VI menjelaskan konsepsi penanganan kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) guna memantapkan politik
nasional dalam rangka ketahanan nasional. Dalam bab ini
diuraikan hal-hal yang terkait dengan kebijakan, strategi dan
upaya yang perlu dilakukan untuk optimalisasi penanganan
kejahatan internasional (pelanggaran HAM) guna
memantapkan politik nasional dalam rangka ketahanan
nasional.
7) Bab VII merupakan bab penutup yang berisikan
kesimpulan dari hasil analisis dan saran-saran untuk
optimalisasi penanganan kejahatan internasional (pelanggaran
HAM) dalam menghadapi MPI guna memantapkan politik
nasional dalam rangka ketahanan nasional.
4. Metode dan Pendekatan
a. Metode
Metode penulisan yang digunakan adalah deskriptif analisis
yaitu membahas secara normatif yuridis berdasarkan instrumen
hukum internasional dan nasional didukung dengan data primer