Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

26

                Unsur-unsur khusus di atas menunjukkan adanya sifat dan
         karakteristik kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
         berbeda dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
         Menurut Romli Atmasasmita, perbedaan tersebut dapat dilihat pada
        kejahatan genosida sebagai: with intent to destroy, in whole or in
        part, a national, ethnical, racial or religious group..." Sedangkan
        dalam kejahatan terhadap kemanusiaan unsur penting adalah
        terletak pada : “...committed as part of a widespread or systematic
        attack directed against any civilian population, with knowledge o f the
        attack...”. Kalimat terakhir dari unsur penting tersebut harus
        merupakan “course of conduct involving multiple commission ...
       pursuant to or in furtherance o f a State Organizational policy to
        commit such attack".33 Berdasarkan uraian dalam Pedoman yang
       diterbitkan Mahkamah Agung RI,34 terlihat bahwa analisis terhadap
       unsur-unsur (khusus) kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
       mengacu kepada berbagai instrumen internasional dan hasil-hasil
       persidangan Mahkamah Pidana Internasional, hanya sekali muncul
       hasil persidangan Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia yakni dalam
       kasus Timor-Timur ketika mengadili Abilio Soares dan Eurico
       Guterres.

10. Tinjauan Kepustakaan
       Tinjauan kepustakaan dalam suatu penelitian bermanfaat untuk

memberikan pemahaman banding antara fenomena yang hendak diteliti
dengan hasil studi terdahulu yang mempunyai kesamaan, sehingga
diharapkan peneliti tidak sekedar melakukan penelitian yang bersifat
mengulang-ulang dari sejumlah penelitian terdahulu tanpa menawarkan
suatu yang baru. Dengan demikian, penelitian membutuhkan adanya

         33 Romli Atmasasmita, 2004, Op. Cit., him. 37.

         34 Mahkamah Agung RI, Pedoman Unsur-Unsur Tindak Pidana Pelanggaran H ak
Asasi Manusia yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando, Jakarta: Mahkamah
Agung RI, 2006.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17