Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
26
Unsur-unsur khusus di atas menunjukkan adanya sifat dan
karakteristik kejahatan internasional (pelanggaran HAM) yang
berbeda dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Menurut Romli Atmasasmita, perbedaan tersebut dapat dilihat pada
kejahatan genosida sebagai: with intent to destroy, in whole or in
part, a national, ethnical, racial or religious group..." Sedangkan
dalam kejahatan terhadap kemanusiaan unsur penting adalah
terletak pada : “...committed as part of a widespread or systematic
attack directed against any civilian population, with knowledge o f the
attack...”. Kalimat terakhir dari unsur penting tersebut harus
merupakan “course of conduct involving multiple commission ...
pursuant to or in furtherance o f a State Organizational policy to
commit such attack".33 Berdasarkan uraian dalam Pedoman yang
diterbitkan Mahkamah Agung RI,34 terlihat bahwa analisis terhadap
unsur-unsur (khusus) kejahatan terhadap kemanusiaan adalah
mengacu kepada berbagai instrumen internasional dan hasil-hasil
persidangan Mahkamah Pidana Internasional, hanya sekali muncul
hasil persidangan Pengadilan HAM Ad Hoc Indonesia yakni dalam
kasus Timor-Timur ketika mengadili Abilio Soares dan Eurico
Guterres.
10. Tinjauan Kepustakaan
Tinjauan kepustakaan dalam suatu penelitian bermanfaat untuk
memberikan pemahaman banding antara fenomena yang hendak diteliti
dengan hasil studi terdahulu yang mempunyai kesamaan, sehingga
diharapkan peneliti tidak sekedar melakukan penelitian yang bersifat
mengulang-ulang dari sejumlah penelitian terdahulu tanpa menawarkan
suatu yang baru. Dengan demikian, penelitian membutuhkan adanya
33 Romli Atmasasmita, 2004, Op. Cit., him. 37.
34 Mahkamah Agung RI, Pedoman Unsur-Unsur Tindak Pidana Pelanggaran H ak
Asasi Manusia yang Berat dan Pertanggungjawaban Komando, Jakarta: Mahkamah
Agung RI, 2006.