Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
25
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional;
6) penyiksaan;
7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara
paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional;
9) penghilangan orang secara paksa; atau
10) kejahatan apartheid”.
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
mengandung unsur-unsur (khusus) yang meliputi:
1) ’’salah satu perbuatan”;
2) ’’yang dilakukan sebagai bagian dari serangan”;
3) ’’...meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk
Sipil”;
4) ”yang diketahuinya".
Sedangkan unsur-unsur umum yang harus dipenuhi dari
kesemua unsur tentang cara-cara dilakukan kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah :
1) tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian serangan meluas
atau sistematik yang ditujukan terhadap suatu kelompok
penduduk sipil.
2) pelaku mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut
merupakan bagian dari atau memaksudkan tindakan itu untuk
menjadi bagian dari serangan meluas atau sistematik terhadap
suatu kelompok penududuk sipil.