Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

25

  5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
         lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
         ketentuan pokok hukum internasional;

 6) penyiksaan;
 7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,

         pemaksaan kehamilan, pemandulan, atau sterilisasi secara
        paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
 8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
        perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
        kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan
        lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
        dilarang menurut hukum internasional;
 9) penghilangan orang secara paksa; atau
 10) kejahatan apartheid”.
        Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity)
mengandung unsur-unsur (khusus) yang meliputi:
1) ’’salah satu perbuatan”;
2) ’’yang dilakukan sebagai bagian dari serangan”;
3) ’’...meluas atau sistematis yang ditujukan kepada penduduk
        Sipil”;
4) ”yang diketahuinya".
       Sedangkan unsur-unsur umum yang harus dipenuhi dari
kesemua unsur tentang cara-cara dilakukan kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah :
1) tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian serangan meluas
       atau sistematik yang ditujukan terhadap suatu kelompok
       penduduk sipil.
2) pelaku mengetahui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut
       merupakan bagian dari atau memaksudkan tindakan itu untuk
       menjadi bagian dari serangan meluas atau sistematik terhadap
       suatu kelompok penududuk sipil.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16