Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

24

         internasional dalam arti sempit, juga termasuk sejumlah tindak
         pidana lain yang memenuhi karakteristik sebagai kejahatan
         transnasional (transnational crimes).31

                Dalam Rome Statute o f the International Criminal Court (Statuta
         Roma atau Statuta ICC) yang melahirkan Pembentukan MPI atau
         ICC yang permanen di Den Haag dan mempunyai yurisdiksi kriminal
         (criminal jurisdiction) terhadap pelanggaran HAM yang berat:
         Genosida (the Crimes of Genocide), Kejahatan terhadap
         Kemanusiaan (Crimes against Humanity), Kejahatan Perang (War
         Crimes), dan Agresi (the Crimes o f Aggression).

                Dalam skala/lingkup nasional, dalam UU Pengadilan HAM
        diadopsi dua tindak pidana yang dimuat dalam Statuta ICC, yakni
        genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan beserta unsur-
        unsurnya. Dalam Penjelasan Pasal 7 UU Pengadilan HAM
        disebutkan bahwa “kejahatan genosida dan kejahatan terhadap
        manusia dalam ketentuan ini sesuai dengan Rome Statute o f the
        International Criminal Court (Pasal 6 dan Pasal 7)”.32 Dalam Pasal 9
        disebutkan bahwa “kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang
        dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis
       yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara
        langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
        1) pembunuhan;
       2) pemusnahan;
       3) perbudakan;
       4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;

         31 Neil Boister, Transnational Criminal Law, European Journal of International Law,
2003.

           2 Undang-Undang Pengadilan HAM dapat dianggap sebagai tonggak kedua
dalam penegakan HAM pada level Undang-Undang setelah Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM. Lihat: Bagir Manan, dkk., Perkembangan Pemikiran Dan
Pengaturan H ak Asasi Manusia D i Indonesia, Bandung: YHDS-Alumn't, 2006, him. 93.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15