Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

         berkewajiban untuk menuntut dan menghukum yang bersangkutan
         sekalipun tindak pidana yang bersangkutan tidak dilakukan di negara
         tersebut dan negara tersebut tidak mengalami kerugian karena
         tindak pidana tersebut. Prinsip universal secara nyata telah
         diberlakukan pada Peristiwa 11 September 2001 di Gedung WTC
         New York, dan kasus Bom Bali.29

                Di satu pihak, prinsip universal mengisyaratkan bahwa setiap
         negara memiliki kedaulatan untuk memperluas yurisdiksinya. Akan
        tetapi di lain pihak, mengisyaratkan pula bahwa negara lain
        mempunyai hak yang sama yang juga harus dihormati. Hal ini berarti
        bahwa suatu negara yang berdaulat memiliki kekuasaan penuh
        untuk menjalankan kehidupan negara dan kekuasaan yang demikian
        harus dihormati oleh setiap negara lain yang juga memiliki
        kekuasaan serupa dalam dirinya.30
         c. Kejahatan internasional (pelanggaran HAM)

               Menurut Neil Boister tindak pidana internasional dapat hanya
        berupa tindak pidana internasional dalam arti sempit (international
        crimes stricto sensu), yakni tindak pidana internasional yang
        memenuhi karakteristik sebagai pelanggaran HAM yang berat (gross
        violation o f human rights), yang berdasarkan instrumen internasional
        menunjuk kepada sejumlah tindak pidana yang menjadi jurisdiction
        o f subject matters dari MPI (ICC) permanen sebagaimana diatur
        dalam Statuta ICC tahun 1998 maupun yang telah diperiksa dan
       diadili pada beberapa ICC yang bersifat Ad Hoc. Selain itu, tindak
       pidana internasional dapat berupa tindak pidana internasional dalam
       arti luas (international crimes largo sensu), yakni selain tindak pidana

          29 Romli Atmasasmita, Kejahatan Transnasional dan Internasional serta implikasi
terhadap Pendidikan Hukum Pidana serta Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia, dalam
buku Perkembangan Hukum Pidana dalam Era Globalisasi, Jakarta: Perum Percetakan
Negara RI, Cet. 1, 2008, him. 45.

         30 Yudha Bhakti, Imunitas kedaulatan Negara di forum Pengadilan Asing, Bandung:
Alumni, 1999, him. vii.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14