Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

49

         dasar serta tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip yang tertuang
         dalam Piagam ASEAN, termasuk prinsip-prinsip demokrasi,
        aturan hukum, dan tata kelola yang baik;
        2) Menekankan kembali komitmen ASEAN dan Negara
        Anggotanya terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
        Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi dan Program
        Aksi Wina, dan instrumen internasional hak asasi manusia
        lainnya yang di dalamnya Negara Anggota ASEAN merupakan
        pihak, serta deklarasi dan instrumen ASEAN yang relevan
        berkaitan dengan hak asasi manusia;
       3) Mengakui pentingnya peran Komisi Antarpemerintah
       ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR), sebagai institusi
       penanggung jawab utama bagi pemajuan dan pelindungan „hak
       asasi manusia di ASEAN, yang berkontribusi bagi terbentuknya
       Komunitas ASEAN yang berorientasi kepada masyarakat dan
       sebagai sarana untuk pembangunan sosial dan keadilan yang
       progresif, pemenuhan martabat manusia dan pencapaian
       kualitas kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat ASEAN;
       4) Menghargai AICHR yang telah menyusun deklarasi
       komprehensif tentang hak asasi manusia, melalui konsultasi
       dengan Badan-badan Sektoral ASEAN dan pemangku
       kepentingan terkait lainnya;
       5) Mengakui pentingnya kontribusi Badan-badan Sektoral
       ASEAN dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam
       pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia di ASEAN, dan
       mendorong pelibatan dan dialog yang berkelanjutan dengan
       AICHR.
       Berdasarkan kesepakatan di atas, selanjutnya dilakukan
pengesahan:
       1) Mengesahkan Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN;
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14