Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
49
dasar serta tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip yang tertuang
dalam Piagam ASEAN, termasuk prinsip-prinsip demokrasi,
aturan hukum, dan tata kelola yang baik;
2) Menekankan kembali komitmen ASEAN dan Negara
Anggotanya terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Deklarasi dan Program
Aksi Wina, dan instrumen internasional hak asasi manusia
lainnya yang di dalamnya Negara Anggota ASEAN merupakan
pihak, serta deklarasi dan instrumen ASEAN yang relevan
berkaitan dengan hak asasi manusia;
3) Mengakui pentingnya peran Komisi Antarpemerintah
ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (AICHR), sebagai institusi
penanggung jawab utama bagi pemajuan dan pelindungan „hak
asasi manusia di ASEAN, yang berkontribusi bagi terbentuknya
Komunitas ASEAN yang berorientasi kepada masyarakat dan
sebagai sarana untuk pembangunan sosial dan keadilan yang
progresif, pemenuhan martabat manusia dan pencapaian
kualitas kehidupan yang lebih baik untuk masyarakat ASEAN;
4) Menghargai AICHR yang telah menyusun deklarasi
komprehensif tentang hak asasi manusia, melalui konsultasi
dengan Badan-badan Sektoral ASEAN dan pemangku
kepentingan terkait lainnya;
5) Mengakui pentingnya kontribusi Badan-badan Sektoral
ASEAN dan pemangku kepentingan terkait lainnya dalam
pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia di ASEAN, dan
mendorong pelibatan dan dialog yang berkelanjutan dengan
AICHR.
Berdasarkan kesepakatan di atas, selanjutnya dilakukan
pengesahan:
1) Mengesahkan Deklarasi Hak Asasi Manusia ASEAN;