Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
(Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM) agar kinerjanya
dapat memenuhi standar internasional, sehingga Mahkaman Pidana
Internasional tidak dapat lagi masuk atau menjadi yurisdiksinya,
d. Strategi-4. Meningkatkan keseimbangan dan keselarasan
kondisi politik nasional dan politik internasional dalam
menghadapi masalah kejahatan internasional (pelanggaran
HAM).
Melalui komunikasi intensif seluruh stake holder dalam
pemerintahan (instansi pemerintah) untuk merumuskan kebijakan
strategis dalam memutuskan perlu atau tidak serta kapan Indonesia
meratifikasi Statuta Roma (ICC) yang dipertimbangkan secara
holistik, komprehensif dan integral untuk kepentingan nasional dalam
rangka ketahanan nasional.
27. Upaya-upaya
Guna mendukung pelaksanaan dari strategi-strategi di atas, maka
upaya konkrit yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Strategi-1. Meningkatkan pemahaman terhadap kejahatan
internasional (pelanggaran HAM) oleh penyelenggara negara
dan masyarakat.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
1) Kemenkum HAM RI bekerjasama dengan TNI/Polri untuk
melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap
anggota/personel TNI/Polri untuk meningkatkan
pemahaman tentang HAM.
2) Kemenhan membuat buku saku yang berisi petunjuk
praktis di lapangan dalam melakukan kegiatan yang
bersifat operasi militer selain perang maupun perbantuan
TNI kepada Polri dalam pelaksanaan tugas yang
berhubungan dengan Hak Azasi Manusia.