Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

        (Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Pengadilan HAM) agar kinerjanya
        dapat memenuhi standar internasional, sehingga Mahkaman Pidana
        Internasional tidak dapat lagi masuk atau menjadi yurisdiksinya,
        d. Strategi-4. Meningkatkan keseimbangan dan keselarasan

               kondisi politik nasional dan politik internasional dalam
               menghadapi masalah kejahatan internasional (pelanggaran
               HAM).
               Melalui komunikasi intensif seluruh stake holder dalam
       pemerintahan (instansi pemerintah) untuk merumuskan kebijakan
       strategis dalam memutuskan perlu atau tidak serta kapan Indonesia
       meratifikasi Statuta Roma (ICC) yang dipertimbangkan secara
       holistik, komprehensif dan integral untuk kepentingan nasional dalam
       rangka ketahanan nasional.

27. Upaya-upaya
       Guna mendukung pelaksanaan dari strategi-strategi di atas, maka

upaya konkrit yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
       a. Strategi-1. Meningkatkan pemahaman terhadap kejahatan
              internasional (pelanggaran HAM) oleh penyelenggara negara
              dan masyarakat.
              Upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah :
              1) Kemenkum HAM RI bekerjasama dengan TNI/Polri untuk
                      melakukan edukasi dan sosialisasi terhadap
                      anggota/personel TNI/Polri untuk meningkatkan
                      pemahaman tentang HAM.
              2) Kemenhan membuat buku saku yang berisi petunjuk
                      praktis di lapangan dalam melakukan kegiatan yang
                      bersifat operasi militer selain perang maupun perbantuan
                      TNI kepada Polri dalam pelaksanaan tugas yang
                      berhubungan dengan Hak Azasi Manusia.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14