Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

40

meningkat menjadi Rp 695 milyar pada akhir tahun 2007, hampir mencapai Rp 1
trilyun pada akhir tahun 2008, dan sekitar Rp 1,6 trilyun pada akhir 2009. Nilai
tersebut diperkirakan sekitar 50 persen dari total BMT yang mencapai lebih dari Rp
3 trilyun. (http://www. puskopsvahlampung.com/ 2013/05/perkembangan-bmt-
dari-tahun-ke-tahunhtmn

e. Kedudukan BM T dalam lembaga Keuangan di Indonesia

       Ketika BMT melakukan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat
yang berbentuk simpanan atau tabungan, tidak sedikit menjadi permasalahan,
seperti yang terjadi pada dua BMT di lampung dan BMT Mentari di Kendal yang
dituduh melakukan praktik bank gelap sehingga mereka diperiksa oleh pihak
kepolisian pada tahun 2005.

       Manajer BMT Mentari sempat ditahan oleh polisi, dengan alasan karena
BMT tersebut melakukan kegiatan usaha perhimpunan dana dari bukan
anggota/nonanggota. Polisi beralasan hanya pihak bank yang boleh menghimpun
dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan.

       Sedangkan BMT pada waktu itu dalam melakukan kegiatan usahanya
mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pada Pasal 46 UU
No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan memberikan ancaman pidana bagi pihak
yang melakukan kegiatan usaha menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk
simpanan tanpa seizin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia. Begitu pula kegiatan
usaha menghimpun dana dari masyarakat yang berbentuk simpanan maupun
investasi berdasarkan prinsip syari’ah dapat dikenakan ancaman pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp
10 miliar dan paling banyak 200 miliar bagi pelakunya.

       Kasus di atas disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur secara
khusus tentang BMT pada waktu itu (belum ada UU Lembaga Keuangan Mikro)
sebelum keluarnya UU Lembaga Keuangan Mikro tahun 2013. Saat itu status
hukum BMT berbeda-beda, ada yang telah berbadan hukum seperti koperasi dan
yayasan. Ada juga BMT tidak berbadan hukum, seperti bentuknya Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan ada
pula status hukum BMT yang tidak diketahui.
   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18