Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

36

      nasabah yang lainnya. Maka BMT setidaknya memiliki biro konsultasi bagi
      masyarakat bukan hanya berkaitan dengan masalah pendanaan atau pembiayaan
      tetapi juga masalah kehidupan sehari-hari mereka.

 3. Meningkatkan profesionalitas BMT dari waktu ke waktu. Tuntutan ini
      merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menciptakan BMT yang
      mampu membantu kesulitan ekonomi masyarakat. Maka setiap BMT dituntut
      mampu meningkatkan SDM dengan melalui pendidikan dan pelatihan.

 4. Ikut terlibat dalam memelihara kesinambungan usaha masyarakat. Keterlibatan
     BMT dalam didalam kegiatan ekonomi masyarakat akan membantu konsistensi
     masyarakat dalam memegang komitmen sebagai seorang nasabah. Maka BMT
     yang bertugas sebagai pengelola, zakat, infaq, dan shadaqoh juga harus
     membantu nasabah yang kesulitan dalam masalah pembayaran kredit.

        Perkembang BMT cukup pesat, hingga akhir 2001 PINBUK mendata ada
2.938 BMT terdaftar dan 1.828 BMT yang melaporkan kegiatannya. Sedangkan
ABSINDO memperkirakan BMT telah beijumlah lima ribu lima ratus (5500) di
seluruh Indonesia.

c. Perbedaan BM T dengan Lembaga Keuangan Lainnya

       Jika dilihat dari nominal, total dana yang berhasil dihimpun BMT memang
sangat jauh lebih kecil dibandingkan dengan perbankan konvensional, bahkan jika
dibandingkan dengan total dana yang dihimpun BPR saja. Akan tetapi, BMT cukup
mengesankan dengan perannya meningkatkan kemampuan masyarakat dalam
menabung. Untuk mengenal BMT lebih jauh dan mengetahui secara lebih detail
perbedaan BMT dengan lembaga keuangan lainnya akan dipaparkan dalam tabel
berikut (Abdullah Marhazi, 2007):
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15