Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

37

TABEL VI. ANALISIS PERBEDAAN BANK, RENTENIR DAN BMT

 Pokok               Bank Konvensional                 Renternir                      BMT
 Masalah
Yang Dibiayai     Pengusaha besar,         PengusaJia kecil, menengah   Pengusaha kecil dan sangat
Jasa Pinjaman     menengah dan kecil atas  dan bawah                    kecil (mikro)
Jaminan           Bunga                    Bunga mencekik               Bagi hasil
Penentuan         Ada jaminan              Secara formal tidak ada      Tidak adajaminan
Keuntungan                                 jaminan
                  Ditetapkan pada waktu    Ditetapkan pada waktu akad   Waktu akad hanya
Besarnya          akad pinjaman, sebelum   pinjaman, sebelum memulai    menyepakati pembagian
Keuntungan        memulai usaha,           usalia, beerdasarkan pada    Porsi (nisbah) bagi hasil,
Kerugian         berdasarkan prestasi      pokok pinjaman               sedangjumlah keuntungan
                 pada pokok pinjaman                                    diketahui setelah berusaha
      Pelayanan  Sudah pasti danjelas      Sudah pasti danjelas jumlah  Belum pasti, tergantung
                 jumlah rupiahnya          rupiahnya                    keuntungan usaha
                 Bank tidak akan rugi      Rentenir tidak akan merugi,  Bila usaha merugi, BMT
                 karena adajaminan,        walaupun tidak adajaminan,   ikut menanggung kerugian
                 walaupun usaha merugi,    rentenir dapat menyita
                 bank dapat menyita        barang berharga milik        Bersahabat dan penuh
                 jaminan                   pengusaha                    tenggang rasa
                 Formal dan resma          Ramah tapi tidak toleran     Sederhana dengan beberapa
                                                                        formulir yang sederhana
Prosedur         Panjang dan asing,        Gampang dan mudah tanpa
                                           formulir yang bermacam-      BMT bersama pengusaha
                 sesuai aturan dan         macam                        membuat kelayakan usaha
                                           Tidak perlu kelayakan usaha  bersama
                 kebiasaan                                              Ada
                                           Tidak ada
Kelayakan        Harus ada kelayakan                                    Anggota/ Masyarakat
                                           Pribadi
Usaha            usaha yang dibuat oleh

                 pengusaha

Pembinaan        Hampir tidakjelas

Pengusaha

Pemilik          Pemegang saham

       Sumber: Marhazi (2007)

 (L Perkembangan B M T di Indonesia

        Perkembangan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) selama sepuluh
tahun ini tercatat paling menonjol dalam dinamika keuangan syariah di
Indonesia.Berbagai LKMS tersebut lebih dikenal oleh masyarakat luas dengan
sebutan B aitulM aal wat Tamwil (BMT).

        BMT pada umumnya memiliki dua latar belakang pendirian dan kegiatan
yang hampir sama kuatnya, yakni sebagai lembaga keuangan mikro dan sebagai
lembaga keuangan syariah. Identifikasi yang demikian sudah tampak pada
beberapa BMT perintis, yang beroperasi pada akhir tahun 1980-an sampai dengan
pertengahan tahun 1990-an. Mereka memang belum diketahui secara luas oleh
masyarakat, serta masih melayani kelompok masyarakat yang relatif homogen
dengan cakupan geografis yang amat terbatas. Perkembangan pesat dimulai sejak
tahun 1995, dan beroleh “momentum” tambahan akibat krisis ekonomi 1997/1998.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16