Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
73
26. Strategi
Didasari oleh rumusan kebijakan di atas dan dengan
mempertimbangkan semua peluang serta kendala yang dihadapi,
selanjutnya disusun empat strategi untuk mewujudkan pemantapan
kewaspadaan dini terhadap ancaman CBRN-E guna menjaga stabilitas
keamanan dalam rangka mempertangguh ketahanan nasional.
a. Strategi Pertama : Membangun Sistem Deteksi dan
Monitoring Terhadap Potensi dan Peluang Munculnya Ancaman
CBRN-E. Strategi ini diterapkan dengan tujuan untuk memberikan
pengawasan yang ketat atas potensi dan peluang ancaman CBRN-E
guna menjaga stabilitas nasional dalam rangka mempertangguh
ketahanan nasional. Sasaran yang ingin dicapai melalui strategi ini
adalah:
1) Tersedianya sistem deteksi dan monitoring yang
komprehensif terhadap penggunaan bahan dan teknologi
CBRN-E, termasuk membangun keuletan dan ketangguhan
serta menemukan solusi yang tepat untuk mencegah
penyalahgunaannya.
2) Tersedianya perangkat hukum sebagai acuan dalam
melaksanakan pengawasan eksport/import bahan-bahan dan
teknologi pembuat CBRN-E yang mengintegrasikan antara
upaya pencegahan dan upaya pemberantasan ancaman
CBRN-E.
3) Tersedianya perangkat hukum sebagai acuan dalam
melaksanakan aktivitas intelijen nasional
4) Dipatuhinya semua perangkat hukum yang ada dalam
setiap tindakan pencegahan penyalahgunaan bahan-bahan
dan teknologi pembuat CBRN-E.
Metode yang digunakan dalam pencapaian strategi ini
meliputi legislasi, sosialisasi dan penegakkan hukum