Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
76
3) Terjalinnya kerjasama antar negara so, ra bilateral
dan juga multilateral dalam mengungkap ngan serta
menanggulangi ancaman CBRN-E.
Metode yang digunakan dalam pencapaicr strategi ini
meliputi sosialisasi, fasilitasi serta kerjasama da; ; -oordinasi.
27. Upaya.
Dalam rangka menindaklanjuti kebijaksanacii an strategi
yang telah dirumuskan di atas, ditetapkan sejumlah upaya i:u tindakan
nyata yang harus dilakukan oleh pihak-pihak .a\i untuk
merealisasikannya.
a. Upaya Strategi Pertama^: Membangun sistom deteksi dan
monitoring terhadap potensi dan peluang muncu'r ^ ancaman
CBRN-E. Hal ini dilaksanakan melalui pene an konsep
keamanan dan pengamanan CBRN-E serta memfc ;an payung
hukum yang kuat dan komprehensif dalam mengat .eterlibatan
berbagai institusi, batas kewenangan antar :usi serta
pemanfaatan sumber daya dalam rangka pengav,:. a terhadap
potensi dan peluang ancaman CBRN-E guna mer . . i stabilitas
nasional dalam rangka mempertangguh ketahar nasional.
Langkah riil atau tindakan nyata yang dilaksa, <an untuk
merealisasikannya adalah sebagai berikut:
1) Pemerintah Pusat menetapkan kebi; ;an sistem
keamanan dan pengamanan CBRN-E, melalui s ! argitas dan
integritas kemampuan seluruh institusi xait yang
melaksanakan fungsi pengelolaan dan penang:; n CBRN-E,
yakni Kementerian Koordinasi Kesejahter. ; a Rakyat
(Kemenkokesra), Kementerian Kesehatan emenkes),
Kementarian Pertanian (Kementan), smenterian
Perindustrian (Kemenperin), Kementerian '^ertahanan
(Kementan), Badan Tenaga Atom (Batanj I3 n Badan
Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).