Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
dikelola selama ini secara langsung oleh LPP RRI, tidak
diperbolehkan lagi. Dengan demikian semua penerimaan Non
APBN LPP RRI harus melalui mekanisme pengelolaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP. Baru di tahun 2012 LPP
mendapatkan anggaran tersendiri.
f. Kepemilikan Monopolistik Media
Kepemilikan Media (media ownership) mempunyai arti
yang penting dalam melihat peran ideologi, konten, efek yang
ditimbulkan media terhadap masyarakat. Pemilik media dapat
mempengaruhi independensi media tersebut. Bisa atau tidaknya
sebuah paket berita ditayangkan, misalnya menjadi kewenangan
pemilik media, yang berarti sangat bergantung pada ideologi,
kepentingan dan afiliasi politik pemilik media tersebut. Pemilik
modal yang mendirikan atau turut serta mendirikan usaha di
bidang media berusaha untuk mencari keuntungan ekonomi dari
usahanya itu. Struktur organisasi media menjadi terkait dengan
sistem ekonomi kapitalis yang membawa tujuan bisnis kompetitif
dari pemilik industri media. Setiap media menghitung laba yang
dikeluarkan dari tiap kerja yang dikeluarkan dari
pemberitaannya. Maka item-item pemberitaan pun diseleksi
berdasarkan asumsi riset pasar kerja pemberitaan bukan lagi
terutama dihitung berdasarkan ongkos operasional liputan.
Dalam menjalankan usahanya, media atau pemilik media
bersentuhan dengan kekuasaan. Para pemilik media sering kali
merupakan elite-elite bisnis industri yang berhubungan dengan
para elit pemegang kekuasaan. Bisnis mereka sering pula dalam
kenyataannya terkait dengan kebijakan elite kekuasan. Hal ini
mengakibatkan para pemilik media dianggap ikut melestarikan
status quo kekuasaan para tokoh politik yang menjadi rekanan
mereka.
36