Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
terhadap keadilan dalam memperoleh informasi bagi seluruh
mayarakat Indonesia, membawa konsekuensi penambahan
penyediaan infrastruktur, khususnya bagi wilayah perbatasan
dan daerah terpencil serta daerah-daerah blank spot area. Untuk
itu, perlu penyediaan infrastruktur yang memadai guna
meminimalisir beragam persoalan yang dihadapi.
d. Anggaran Yang Kurang Memadai
Dilihat dari segi alokasi anggaran sejak 2010 sampai
dengan 2014, setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah
anggaran, walaupun belum sesuai dengan kebutuhan. Dari
jumlah alokasi sebesar Rp.600.000.000.000,- sebagai alokasi
anggaran LPP RRI di tahun 2010, terjadi kenaikan hanya
menjadi Rp.706.101.000.000,- di tahun 2011, dan meningkat
sebesar Rp.985.177.413.000,- tahun 2013, serta
Rp.921.764.046.000,- untuk DIPA tahun 2014. Peningkatan
jumlah anggaran yang dibutuhkan terutama sebagai bagian dari
perlunya penganggaran bagi peningkatan SDM dan fasilitas
infrastruktur, seperti pengadaan pemancar baru, penambahan
power, perbaikan pemancar, pembangunan stasiun remote
sekaligus penambahan power atau kekuatan daya pancarnya.
Usaha untuk meningkatkan kualitas produksi siarannya, baik itu
konten maupun IT yang diperlukan disesuaikan dengan
perkembangan sarana teknologi informasi digital begitu cepat,
untuk menunjang fungsi-fungsi yang dijalankan LPP RRI sebagai
bagian dari infrastruktur politik dalam rangka melayani
kepentingan nasional bangsa Indonesia.
e. Regulasi Lemah dan Tumpang Tindih
Status RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, awal
berdirinya sebagai Djawatan RRI. Kemudian secara struktural
menjadi Radio Republik Indonesia berada di bawah Direktorat
Jenderal RTF Departemen Penerangan, selanjutnya seiring
dengan bergulirnya reformasi ditandai dibubarkannya
Departemen Penerangan, RRI berada di bawah Kementerian
34