Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

terhadap keadilan dalam memperoleh informasi bagi seluruh
       mayarakat Indonesia, membawa konsekuensi penambahan
       penyediaan infrastruktur, khususnya bagi wilayah perbatasan
       dan daerah terpencil serta daerah-daerah blank spot area. Untuk
       itu, perlu penyediaan infrastruktur yang memadai guna
       meminimalisir beragam persoalan yang dihadapi.
d. Anggaran Yang Kurang Memadai

               Dilihat dari segi alokasi anggaran sejak 2010 sampai
       dengan 2014, setiap tahunnya terjadi peningkatan jumlah
       anggaran, walaupun belum sesuai dengan kebutuhan. Dari
       jumlah alokasi sebesar Rp.600.000.000.000,- sebagai alokasi
       anggaran LPP RRI di tahun 2010, terjadi kenaikan hanya
       menjadi Rp.706.101.000.000,- di tahun 2011, dan meningkat
       sebesar Rp.985.177.413.000,- tahun 2013, serta
       Rp.921.764.046.000,- untuk DIPA tahun 2014. Peningkatan
       jumlah anggaran yang dibutuhkan terutama sebagai bagian dari
       perlunya penganggaran bagi peningkatan SDM dan fasilitas
       infrastruktur, seperti pengadaan pemancar baru, penambahan
       power, perbaikan pemancar, pembangunan stasiun remote
       sekaligus penambahan power atau kekuatan daya pancarnya.
       Usaha untuk meningkatkan kualitas produksi siarannya, baik itu
       konten maupun IT yang diperlukan disesuaikan dengan
       perkembangan sarana teknologi informasi digital begitu cepat,
       untuk menunjang fungsi-fungsi yang dijalankan LPP RRI sebagai
       bagian dari infrastruktur politik dalam rangka melayani
       kepentingan nasional bangsa Indonesia.
e. Regulasi Lemah dan Tumpang Tindih

              Status RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik, awal
       berdirinya sebagai Djawatan RRI. Kemudian secara struktural
       menjadi Radio Republik Indonesia berada di bawah Direktorat
       Jenderal RTF Departemen Penerangan, selanjutnya seiring
       dengan bergulirnya reformasi ditandai dibubarkannya
       Departemen Penerangan, RRI berada di bawah Kementerian

                                                34
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11