Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
Keuangan dalam bentuk Perjan. Lahirnya UU Penyiaran No 32
tahun 2002 menjadikan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik.
Dengan perubahan status, mempengaruhi secara fungsional
kebijakan-kebijakan yang diambil seperti kebijakan SDM,
Anggaran, serta kebijakan penyiaran yang menyangkut konten
siaran. Dengan status saat ini sebagai LPP RRI, kemandirian
terutama dalam konten siarannya lebih menonjol dibandingkan
status yang pernah disandang RRI sebelumnya, yaitu dalam
periode kemerdekaan, orde lama, orde baru, serta dalam masa
transisi Reformasi, yang dirasakan lebih sebagai Radio
pemerintah.
Namun, dengan status LPP RRI saat ini dalam
kenyataannya masih mengalami kendala terutama masih belum
hilang sepenuhnya anggapan RRI sebagai lembaga yang
mandiri, terutama dilihat dari konten siarannya mengingat
sumber dana untuk keberlangsungan LPP RRI masih bersumber
dari dana APBN. Secara legal formal keberadaan LPP RRI
diatur di dalam Undang -Undang Penyiaran, UU No. 32 Tahun
2002, serta PP 11 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran
Publik, serta secara khusus diatur juga di dalam PP 12 Tahun
2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia. Akan tetapi perbedaan penafsiran terhadap regulasi
yang ada masih muncul khususnya tentang sumber pendanaan
dan status sumber daya manusia LPP RRI tersebut.
Terkait dengan penerimaan non APBN (iuran penyiaran,
sumbangan masyarakat, iklan, dan usaha lain yang sah),
menurut Undang-Undang penyiaran dimaksud LPP RRI dapat
menggunakan penerimaan tersebut secara langsung untuk
menunjang operasional siaran, meningkatkan mutu siaran,
meningkatkan layanan kepada masyarakat dan kesejahteraan
karyawan. Akan tetapi dengan keluarnya Undang-Undang
Tentang Keuangan di Tahun 2003, penerimaan non APBN dari
jasa siaran dan jasa non siaran, yang dapat dipergunakan dan
35