Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

67

 dipimpin oleh orang yang memiliki etika, moralitas, keteguhan, tanggung
jawab, jiwa Nasionalisme, keterampilan dan pengetahuan yang memadai
 terutama masalah ketatanegaraan serta siap untuk melayani rakyatnya.
 Pemimpin yang selalu berpikir, bersikap dan bertindak sebagai seorang
 negarawan

 b. Strategi - 2 : Penataan kembali Sistem Pemilu Kada guna
 menghasilkan pemimpin yang berkualitas tanpa adanya money politik
dan menonjolkan kedaerahan dengan melakukan revisi aturan
perundang-undangan, uji kompetensi pada para kandidat dengan
standar nilai mengacu pada 1KNI, penegakkan hukum serta peningkatan
kesadaran masyarakat dalam memilih calon pemimpin.

        Membangun Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah tidak semata-
mata diarahkan kepada memperbaiki pribadi pemimpinnya saja, melainkan
juga terhadap proses menuju kursi kepemimpinannya, yang dianggap masih
memiliki celah-celah bagi terjadinya penyimpangan sehingga Pemilu Kada
tidak mencapai hasil yang diharapkan untuk itu perlu ditetapkan sasaran-
sasaran dan tujuan atas strategi membangun Kepemimpinan Negarawan
Kepala Daerah yang ditetapkan pada strategi-2 ini antara lain :

Sasaran Pertama Terwujudnya revisi aturan perundang-undangan yang
mengatur Pemilu Kada (UU Rl no 32/2004 tentang Pemda dan PP No. 6
tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan
pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) yang bebas dari
tindakan “money p o litic dengan lebih mengedepankan Kompetensi dari para
kandidatnya

Sasaran Kedua Terwujudnya para Kandidat Kepala Daerah yang memiliki
Kapabilitas melalui proses uji kompetensi yang dapat dipertanggung
jawabkan dengan standar IKNI.

Sasaran Ketiga Terwujudnya penegakkan hukum yang berkeadilan,
memberikan kepastian, tidak pandang bulu terhadap para pelaku
pelanggaran Pemilu Kada, baik yang dilakukan oleh para peserta,
penyelenggara maupun masyarakat yang memiliki hak pilih.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17