Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

68

Sasaran Keempat Terwujudnya kondisi masyarakat yang lebih cerdas
dalam memilih calon pemimpinnya, lebih selektif, tidak terlibat dalam money
politik, pertimbangannya tidak hanya popularitas semata melainkan atas
pertimbangan kompetensi, dan Integritas.

Tujuan dilaksanakannya penataan kembali sistem Pemilu Kada dalam
rangka mempersempit celah kelemahan dalam penyelenggaraannya
sehingga Pemilu Kada dapat terselenggara dengan baik dan menghasilkan
pemimpin yang berkualitas yang berkarakter negarawan.

c. Strategi - 3 : Penataan kembali Sistem Kaderisasi dan Rekrutmen
Partai politik untuk mendapatkan Kader-kader pemimpin yang
berkualitas dengan melakukan revisi pada AD/ART Parpol, Uji
kompetensi terhadap para kader serta penelusuran minat.

        Strategi - 3 dalam membangun Kepemimpinan Negarawan Kepala
Daerah ditujukan terhadap sistim Kaderisasi dan Rekrutmen Partai politik
dengan pertimbangan bahwa para calon pemimpin tingkat nasional sebagian
besar bersumber dari kader-kader partai tersebut, sehingga baik buruknya
kualitas calon pemimpin yang nantinya akan mengikuti seleksi
kepemimpinan juga diwarnai oleh sistem kaderisasi dan rekrutmen pada
Partai Politik, sehingga kiranya perlu dilakukan perbaikan sistem kaderisasi
dan rekrutmen pada Partai Politik dengan memperbaiki AD/ART Parpol, Uji
Kompetensi serta penulusuran minat dengan sasaran dan tujuannya sebagai
berikut.

Sasaran Pertama. Terwujudnya AD/ART Parpol yang mengatur tatalaksana
Kaderisasi dan Rekrutmen yang mengedepankan masalah pembinaan dan
peningkatan kualitas, adanya jenjang karir di dalam Parpol

Sasaran Kedua. Terwujudnya sistem uji kompetensi yang melakukan seleksi
baik dalam tahap rekrutmen, maupun ketika melaksanakan suksesi
kepemimpinan sehingga diperoleh keanggotaan dan calon pemimpin yang
berkualitas, adanya penjenjangan karir yang berhirarchi.

Sasaran Ketiga. Terwujudnya rekrutmen yang mengedepankan masalah
kualitas dan militansi dari anggotanya
   9   10   11   12   13   14   15   16   17