Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

65

25. Kebijakan.
       Untuk dapat mewujudkan Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah sesuai

yang diharapkan perlu didukung oleh suatu kebijakan, dimana kebijakan tersebut
dimaksudkan sebagai acuan dalam menyusun strategi dan upaya sehingga
diharapkan tidak keluar dari arah yang telah dirumuskan. Adapun kebijakannya
adalah sebagai berikut:

       “Membangun Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah melalui
peningkatan Kualitas Kepribadian Kepala Daerah, Penataan kembali Sistem
Pemilu Kepala Daerah, penataan kembali sistem kaderisasi dan rekrutmen
Partai politik, guna meningkatkan keberhasilan Otonomi Daerah dalam
rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia “

26. Strategi.

       Berdasarkan rumusan kebijakan tersebut, disusun strategi yang berisi tujuan
dan sasaran yang digunakan sebagai suatu koridor dalam mengembangkan
upaya yang akan dilakukan. Dari kebijakan Membangun Kepemimpinan
Negarawanan Kepala Daerah diatas, telah dirumuskan tiga strategi yang
ditujkukan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan, memperbaiki sistem
pemilu serta sistem kaderisasi dan rekrutmen dalam partai politik sebagai berikut:

       a. Strategi - 1 : Meningkatkan kualitas Kepribadian Kepala Daerah
       melalui peningkatan Akseptabilitas, Kapabilitas, Integritas nasionalisme
       serta sikap Kenegarawanan Kepala Daerah guna membangun
       Kepemimpinan Negarawanan Kepala Daerah.

              Untuk mewujudkan peningkatan kualitas kepribadian Kepala Daerah
       guna membangun Kepemimpinan Negarawan Kepala Daerah perlu
       dilakukan peningkatan kualitas komponen kepribadian dari pemimpin
       tersebut yaitu Akseptabilitas, Kapabilitas dan Integritas dan rasa
       nasionalisme serta sikap Kenegarawanan dengan menetapkan sasaran dan
      tujuannya sebagai berikut
       Sasaran Pertama . Terwujudnya peningkatan Akseptabilitas Kepemimpinan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16