Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                    LANDASAN PEMIKIRAN

   6. Umum
            Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan

  penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang ataupun jasa yang
  didirikan oleh Kementrian atau Lembaga atau BUMN dan Pemerintahan
  Daerah untuk memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam
  melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
  Penerapan LPSE ini mendorong terciptanya persaingan sehat dan iklim
 dunia usaha yang kondusif. Oleh karena itu, diterapkannya sistem LPSE
 oleh LKPP di Indonesia sangat penting untuk menunjang peningkatan
 peran dunia usaha. Penerapan layanan ini dapat didorong dari dua sisi
 yakni etika dan peraturan. Dorongan dari etika (etichal driven) datang dari
 kesadaran individu-individu yang ada dalam susunan pemerintahan untuk
 mengutamakan kemudahan proses pengadaan barang dan jasa. LPSE
dinilai mempermudah proses pengadaan barang/jasa yang diperlukan
karena akan membuat panitia lelang lebih efisien. Di sisi lain, dorongan dari
peraturan (regulatory driven) memaksa perusahaan untuk patuh terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua pendekatan ini
memiliki kekuatan dan kelemahannya masing-masing dan seharusnya
saling melengkapi untuk menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.

         Dalam uraian Bab II ini akan dibahas paradigma nasional serta
berbagai peraturan perundang-undangan yang mendorong penerapan
LPSE dari sisi peraturan, dan landasan teori serta tinjauan kepustakaan
yang berakaitan dengan LPSE.

1. Paradigma Nasional
        a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil
                  Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan
        seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk berdaulat dan
        mandiri menata kehidupan dalam wadah Negara Kesatuan Republik
        Indonesia (NKRI). Pancasila sebagai landasan idiil mengandung

                                                     9
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12