Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

11

            Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur keikutsertaan negara
   untuk penyelenggaraan perekonomian nasional dalam bentuk penguasaan
   negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
  hajat hidup orang banyak.22 Selain itu, perekonomian nasional harus
  diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
  kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, dan berkelanjutan.23 Negara
  merupakan rumah tangga yang memiliki kebutuhan bermacam-macam.
  Keberanekaragaman kebutuhan ini sudah pasti akan menimbulkan
 kegiatan belanja yang akhirnya membentuk pengguna dan penyedia
 barang dan jasa. Layanan pengadaan secara elektronik ini merupakan
 salah satu penerapan penyediaan barang dan jasa pemerintah yang
 menggunakan dana dari APBN atau APBD, diharapkan akan mendorong
 tumbuhnya perekonomian negara yang efisien dan berkeadilan.

          c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
                   Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional bangsa

          Indonesia yang dikembangkan dan dirumuskan dalam rangka
          mencapai cita-cita dan tujuan nasional, dengan mempertimbangkan
         pandangan geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi
         sosial bangsa Indonesia.

                   Wawasan Nusantara mengamanatkan persatuan dan
         kesatuan wilayah tanah air sebagai wadah dan ruang hidup seluruh
         bangsa, yang meliputi darat, laut dan dirgantara serta merupakan
         pedoman dan pemberi motivasi bagi setiap warga negara Indonesia
         dalam berpikir, bersikap dan bertindak, sehingga kesejahteraan
         bersama dapat diwujudkan dalam wadah NKRI.

                   Wawasan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional
         untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan
         nusantara yang merupakan wawassan nasional bangsa Indonesia.
         Wawasan nusantara bersumber pada Pancasila dan UUD NRI

22 Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33
Ayat 2.
23 Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 45,Pasal 3 3
Ayat 3.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14