Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
11
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur keikutsertaan negara
untuk penyelenggaraan perekonomian nasional dalam bentuk penguasaan
negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai
hajat hidup orang banyak.22 Selain itu, perekonomian nasional harus
diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, dan berkelanjutan.23 Negara
merupakan rumah tangga yang memiliki kebutuhan bermacam-macam.
Keberanekaragaman kebutuhan ini sudah pasti akan menimbulkan
kegiatan belanja yang akhirnya membentuk pengguna dan penyedia
barang dan jasa. Layanan pengadaan secara elektronik ini merupakan
salah satu penerapan penyediaan barang dan jasa pemerintah yang
menggunakan dana dari APBN atau APBD, diharapkan akan mendorong
tumbuhnya perekonomian negara yang efisien dan berkeadilan.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional bangsa
Indonesia yang dikembangkan dan dirumuskan dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan nasional, dengan mempertimbangkan
pandangan geopolitik Indonesia, sejarah perjuangan dan kondisi
sosial bangsa Indonesia.
Wawasan Nusantara mengamanatkan persatuan dan
kesatuan wilayah tanah air sebagai wadah dan ruang hidup seluruh
bangsa, yang meliputi darat, laut dan dirgantara serta merupakan
pedoman dan pemberi motivasi bagi setiap warga negara Indonesia
dalam berpikir, bersikap dan bertindak, sehingga kesejahteraan
bersama dapat diwujudkan dalam wadah NKRI.
Wawasan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional
untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan
nusantara yang merupakan wawassan nasional bangsa Indonesia.
Wawasan nusantara bersumber pada Pancasila dan UUD NRI
22 Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 33
Ayat 2.
23 Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19 45,Pasal 3 3
Ayat 3.