Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
77
untuk menangani korban ketergantungan narkoba pada tahap
awai.
6) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNN dan Polri,
meningkatkan jumlah balai latihan kerja di Lembaga
Pemasayarakatan , untuk memberi keterampilan bagi para
narapidana termasuk narapidana narkotika guna rehabilitasi
sosial, sehingga dapat bekerja secara mandiri.
7) Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Polri dan
BNN meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat
yang memerlukan informasi, pertolongan, konsultasi,
rehabilitasi dan perlindungan terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba.
8) Kementerian Pendidikan Nasional, Polri dan BNN
membentuk team sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba
dilingkungan sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi di seluruh
Indonesia.
9). Kementerian Dalam Negeri, Polri dan BNN,
meningkatkan jumlah organisasi masyarakat anti narkoba
pada setiap kelurahan/ desa di seluruh Indonesia sebagai
wujud dari kewaspadaan nasional terhadap penyalahgunaan
narkoba.
b. Upaya Strategi 2 : Meningkatkan sistem deteksi dini dan
cegah dini (early warning system and early detection system)
terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga/instansi pemerintah
maupun masyarakat
Otimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba kepada segenap komponen bangsa harus
siap menabuh genderang perang melawan kejahatan narkoba yang