Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

77

           untuk menangani korban ketergantungan narkoba pada tahap
           awai.

           6) Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan
           Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNN dan Polri,
           meningkatkan jumlah balai latihan kerja di Lembaga
           Pemasayarakatan , untuk memberi keterampilan bagi para
          narapidana termasuk narapidana narkotika guna rehabilitasi
          sosial, sehingga dapat bekerja secara mandiri.

          7) Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Polri dan
          BNN meningkatkan pelayanan publik terhadap masyarakat
          yang memerlukan informasi, pertolongan, konsultasi,
          rehabilitasi dan perlindungan terhadap bahaya
          penyalahgunaan narkoba.

         8) Kementerian Pendidikan Nasional, Polri dan BNN
         membentuk team sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba
         dilingkungan sekolah-sekolah dan Perguruan Tinggi di seluruh
         Indonesia.

         9). Kementerian Dalam Negeri, Polri dan BNN,
         meningkatkan jumlah organisasi masyarakat anti narkoba
         pada setiap kelurahan/ desa di seluruh Indonesia sebagai
         wujud dari kewaspadaan nasional terhadap penyalahgunaan
         narkoba.

b. Upaya Strategi 2 : Meningkatkan sistem deteksi dini dan
cegah dini (early warning system and early detection system)
terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang
dilakukan oleh kementerian/lembaga/instansi pemerintah
maupun masyarakat

         Otimalisasi kewaspadaan nasional terhadap bahaya
penyalahgunaan narkoba kepada segenap komponen bangsa harus
siap menabuh genderang perang melawan kejahatan narkoba yang
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16