Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
17
5. Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2013.
Seluruh peraturan perundang-undangan di atas mencerminkan
keseriusan Pemerintah Rl dalam upaya mewujudkan pemberantasan
tindak pidana korupsi secara optimal.
9. Landasan Teori
Terdapat beberapa landasan teori yang relevan digunakan
dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai
implementasi penegakan hukum. Di antaranya adalah Teori legal
system Lawrence M. Friedman, Teori Law as a Tool o f Social
Angineering, dan Teori Penal Policy. Persoalan pemberantasan tindak
pidana korupsi dapat dilihat dengan menggunakan pendekatan
systemic approach. Pada dasarnya arah Sistem Peradilan Pidana
dapat dipahami melalui sinonimitas pendapat Lawrence M. Friedman,
mengenai sistem hukum (legal systemj . 16 Menurutnya, sistem hukum
haruslah ditelaah sebagai suatu kesatuan atau keterpaduan
(integrated) yang meliputi tindakan re-evaluasi, reposisi, dan
pembaruan (reformasi) terhadap struktur hukum (legal structure),
substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).
Keterpaduan (integrated) dari sistem hukum itu selayaknya dilakukan
secara simultan, integral dan pararel. Systemic approach tersebut
dapat digunakan sebagai bahan untuk memecahkan persoalan hukum
(legal issue) atau penyelesaian hukum (legal solution) maupun
pendapat hukum (legal opinion), termasuk permasalahan korupsi.17
Mengacu pada pemikiran Friedman tersebut, maka pemberantasan
tindak korupsi sebagai implementasi penegakan hukum akan berjalan
dengan optimal apabila memenuhi 3 (tiga) komponen hukum, yaitu
struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Pertama, aspek
struktur hukum (legal structure), persoalan korupsi harus dilakukan
16Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Sosicial Science Perpective,
Russel Sage Foundation, New York, 1975, him. 15.
l7lndriyanto Seno Adji, "Polemik Korupsi Sistemik", dalam Sayta Arinanto dan
NinukTriyanti, ed., Op. Cit., him. 164.